Mohon tunggu...
Irvan Hartanto Wijaya
Irvan Hartanto Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Artikel Perubahan sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prostitusi Online: Perubahan Struktural dan Fungsional dalam Teori Talcott Parsons

29 Juni 2023   16:20 Diperbarui: 29 Juni 2023   16:28 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LATAR BELAKANG 

Prostitusi online telah menjadi isu yang sangat mencuri perhatian di berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, selebritis, politisi, dan bahkan kalangan alim ulama. Berita yang beredar semakin banyak mengangkat kasus-kasus terkait prostitusi, yang sering kali melibatkan artis, model, dan mahasiswa dengan tarif yang sangat tinggi, mencapai ratusan juta rupiah. Fenomena prostitusi online ini telah memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan kehidupan yang kita jalani. Oleh karena itu, kasus prostitusi online menjadi sorotan menarik yang perlu untuk lebih dipahami dan dianalisis terkait permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Persoalan yang timbul dalam kasus prostitusi online merupakan contoh nyata dari perubahan yang terjadi dalam kehidupan sebagian masyarakat, yang erat kaitannya dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Perubahan ini melibatkan berbagai model dan pola perilaku dalam prostitusi online serta dampaknya terhadap tatanan dan hubungan sosial dalam masyarakat. Konflik-konflik yang muncul akibat perubahan ini dapat mencakup pertentangan antara tradisi dan pola interaksi sosial, sehingga masyarakat menghadapi tantangan yang membutuhkan pemikiran mendalam dan penyesuaian diri. Dalam konteks prostitusi online, perubahan struktural dan fungsional yang dikemukakan oleh Talcott Parsons akan menjadi dasar analisis yang menarik, dengan menggunakan argumen dan pendekatan analitis yang membantu melihat pergeseran atau perubahan yang terjadi dalam hubungan prostitusi dan masyarakat luas.

Melalui penelusuran terhadap perubahan fungsional dalam relasi prostitusi online, diharapkan kita dapat melihat akar permasalahan yang mendasari penyebaran prostitusi online. Dengan demikian, langkah-langkah awal dapat diambil untuk menangani dan mengatasi masalah prostitusi, khususnya prostitusi online, yang meresahkan kehidupan masyarakat. Dengan memahami perubahan-perubahan yang terjadi dan efeknya terhadap struktur sosial dan interaksi manusia, dapat dirancang strategi yang lebih efektif untuk menghadapi fenomena prostitusi online dan dampak negatif yang ditimbulkannya

METODOLOGI

Melalui penelusuran terhadap perubahan fungsional dalam relasi prostitusi online, diharapkan kita dapat melihat akar permasalahan yang mendasari penyebaran prostitusi online. Dengan demikian, langkah-langkah awal dapat diambil untuk menangani dan mengatasi masalah prostitusi, khususnya prostitusi online, yang meresahkan kehidupan masyarakat. Dengan memahami perubahan-perubahan yang terjadi dan efeknya terhadap struktur sosial dan interaksi manusia, dapat dirancang strategi yang lebih efektif untuk menghadapi fenomena prostitusi online dan dampak negatif yang ditimbulkannya

MANFAAT PENULISAN

  1. Pemahaman tentang perubahan fungsional prostitusi: Artikel ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang perubahan fungsional yang terjadi dalam prostitusi sebagai akibat dari perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial. Hal ini dapat membantu peneliti dan praktisi dalam memahami dinamika prostitusi online dan dampaknya terhadap masyarakat.
  2. Identifikasi dampak prostitusi online pada masyarakat: Artikel ini mengungkapkan dampak negatif prostitusi online terhadap masyarakat, khususnya pada generasi muda yang rentan terjerumus dalam praktik prostitusi. Mengetahui dampak ini dapat menjadi dasar bagi kebijakan pencegahan dan penanggulangan yang lebih efektif.

  3. Penegakan regulasi dan hukum yang lebih baik: Artikel ini menekankan pentingnya regulasi yang ketat terkait penggunaan internet dan media sosial dalam konteks prostitusi online. Informasi ini dapat mendukung penegakan regulasi yang lebih baik dan tegas dalam menangani prostitusi online, serta memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran


KAJIAN PUSTAKA

  • Dewi, N. R., & Rejeki, S. D. (2021). Prostitusi Online dan Implikasinya terhadap Interaksi Sosial. Journal of Sociology and Development, 5(1), 45-55.

Artikel ini membahas prostitusi online dan implikasinya terhadap interaksi sosial. artikel ini akan membahas bagaimana prostitusi online mempengaruhi pola dan bentuk interaksi sosial, baik di antara pelaku prostitusi maupun dengan masyarakat umum. Artikel ini juga membahas perubahan dalam dinamika hubungan sosial akibat adanya prostitusi online dan dampaknya terhadap nilai-nilai sosial, norma, dan stigmatisasi.

  • Cho, S., Dreher, A., & Neumayer, E. (2013). Apakah prostitusi legal meningkatkan perdagangan manusia?, World Development, 41, 67-82.

Artikel ini membahas hubungan antara legalisasi prostitusi dan perdagangan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah legalisasi prostitusi berkontribusi pada peningkatan kasus perdagangan manusia.

  • Sanders, T. (2018). Paying for Pleasure: Men Who Buy Sex. Routledge. 21(3), 332-354.

Artikel ini membahas kompleksitas dinamika sosial, budaya, dan ekonomi yang melibatkan pria yang membeli seks. Kemudian menggali alasan-alasan yang mendasari keputusan mereka, termasuk kebutuhan emosional, seksual, dan psikologis. Artikel ini juga membahas peran media, stereotipe gender, dan faktor-faktor sosial lainnya yang mempengaruhi perilaku pembelian jasa seks.

PEMBAHASAN

A. Perubahan Struktural Fungsional Prostitusi Online:

 Kasus prostitusi online menjadi sebuah masalah yang kompleks dan memerlukan analisis untuk memahami konsep perubahan yang terjadi dalam konteksnya. Prostitusi online tidak hanya dilakukan oleh individu yang terdesak secara ekonomi dan menjual diri untuk layanan seks, karena banyak pelaku penawaran jasa prostitusi online berasal dari keluarga dengan kecukupan ekonomi dan pendidikan yang memadai. Fenomena prostitusi online merupakan bentuk perubahan sosial yang baru, berbeda dengan pola prostitusi tradisional yang melibatkan pengaturan melalui pihak tengah.

Perubahan struktural dalam prostitusi online dapat dianalisis menggunakan konsep tahapan A-G-I-L yang dikemukakan oleh Parsons. Konsep A-G-I-L adalah suatu kerangka analisis yang digunakan untuk memahami pernyataan dan fenomena dalam suatu sistem sosial. Dengan menerapkan analisis A-G-I-L, diharapkan kita dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang perubahan sosial yang terjadi dalam prostitusi online.

Analisis A-G-I-L akan melihat bagaimana perubahan tersebut mempengaruhi aspek-aspek berikut:

1. Adaptation : Pada awal kemunculan prostitusi merupakan bentuk adaptasi dari kesulitan yang dihadapi oleh anggota masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Bagi mereka yang terhimpit ekonomi (terutama wanita rentan) akan melakukan berbagai hal dalam mendapatkan mata pencaharian agar terpenuhinya kehidupan, sehingga tidak jarang yang terlibat kasus prostitusi karena tingginya taraf depresi yang melanda. Prostitusi dijalankan dengan bentuk penyesuaian terhadap model pekerjaan baru, sehingga banyak dari pelaku prostitusi yang bertahan atau bahkan keluar karena proses adaptasi dengan lingkungan pelacuran yang begitu kompleks.

2. Goal attainment : Pelaku prostitusi menjalankan penawaran jasa pemuasan seks kepada para pelanggan dengan harapan tercapainya kebutuhan ekonomi sehingga kehidupan menjadi layak dan terpenuhi dengan baik. Kondisi ini memperlihatkan tujuan dari pelaku prostitusi untuk mendapatkan keuntungan demi kelangsungan hidup.

3.  Integration : Pelaku prostitusi menjamin keamanan dengan adanya ikatan emosional dengan germo ataupun dengan konsumen pelayanan seks, dengan harapan terciptanya suatu pola hubungan dan relasi yang akan menjadi landasan serta daya tahan untuk serangan dari pihak luar, seperti kekerasan dan premanisme di luar koridor instansi germo. Pada tahap integrasi, pelaku prostitusi berada pada keadaan klimaks yang menjadikan prostitusi sebagai model atau trend gaya hidup. Berbeda dengan tahapan adaptasi yang memiliki tujuan sebagai bentuk survival, tapi hidup mewah dan perilaku hiperkonsumtif.

4. Latent pattern maintenance : Pelaku prostitusi menemukan titik jenuh dalam kegiatan pelayanan seks. Kejenuhan dapat berupa adanya konflik-konflik dan kompleksnya persoalan yang terdapat dalam instansi germo sehingga mengakibatkan datangnya keinginan pelaku prostitusi untuk membebaskan diri dari ikatan dan interaksi germo ataupun dengan pelaku lain. Pada kondisi ini peran pelaku prostitusi terlihat dominan sebagai awal terbentuknya perubahan sebagai reaksi dan keinginan bebas dari ikatan. Keinginan terlepas dari ikatan germo dan pelaku lainnya dilansir sebagai keinginan pelaku prostitusi untuk melakukan kegiatan prostitusi secara mandiri yang lebih bebas. Salah satu bentuk prostitusi mandiri adalah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi berupa media sosial yang menjamur dengan sebutan prostitusi online

Perubahan prostitusi dari bentuk konvensional menuju prostitusi online melibatkan tahapan dan masalah yang dihadapi oleh pelaku prostitusi. Motivasi untuk menjadi mandiri menjadi salah satu faktor yang kuat dalam peralihan dari prostitusi yang melibatkan pihak tengah (germo) menjadi prostitusi mandiri melalui media sosial sebagai pasar penawaran layanan seks. Perubahan ini terjadi karena ketidakpuasan pelaku prostitusi terhadap aturan dan keterbatasan yang diberlakukan oleh germo yang mengendalikan keuntungan yang mereka peroleh

Perubahan prostitusi dari bentuk konvensional menuju prostitusi online melibatkan tahapan dan masalah yang dihadapi oleh pelaku prostitusi. Motivasi untuk menjadi mandiri menjadi salah satu faktor yang kuat dalam peralihan dari prostitusi yang melibatkan pihak tengah (germo) menjadi prostitusi mandiri melalui media sosial sebagai pasar penawaran layanan seks. Perubahan ini terjadi karena ketidakpuasan pelaku prostitusi terhadap aturan dan keterbatasan yang diberlakukan oleh germo yang mengendalikan keuntungan yang mereka peroleh.

penyelesaian kasus prostitusi online juga melibatkan pendekatan individu atau pendekatan personal yang bertujuan untuk membuat pelaku prostitusi online menyadari pelanggaran yang mereka lakukan. Penanganan prostitusi online dapat dicapai melalui regulasi yang ketat dan tegas terkait penggunaan internet dan media sosial dalam konteks sistem sosial. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi dan mengkategorikannya sebagai pelanggaran yang dapat ditangani secara hukum oleh pihak yang berwenang. Selain regulasi, penting juga untuk mengurangi gaya hidup hyper-konsumtif yang sering digambarkan oleh pelaku prostitusi online. Dengan demikian, dorongan dan ambisi yang tinggi tidak akan menjebak individu dalam situasi kesulitan ekonomi yang memungkinkan mereka terjerumus dalam praktik prostitusi. Pencegahan juga perlu disertai dengan penanaman nilai-nilai moral dalam masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelanggaran dan perilaku yang patologis

KESIMPULAN

Prostitusi online merupakan bentuk evolusi dan perkembangan dari prostitusi yang melibatkan peran instansi germo. Pelaku prostitusi kini menawarkan jasa pelayanan seks melalui akun-akun media sosial dengan penawaran dan ketentuan yang berlaku. Prostitusi online menekankan pada keuntungan finansial yang diperoleh secara langsung tanpa campur tangan dari instansi germo atau pelaku prostitusi lainnya. Dalam teori perubahan struktural-fungsional yang dikemukakan oleh Parsons, perubahan sosial terjadi ketika kelompok memiliki keinginan dan kebutuhan tertentu yang mengakibatkan reaksi terhadap sistem yang ada, sehingga mengarah pada perubahan struktur dan fungsi dalam interaksi dan sistem sosial. Dalam kasus prostitusi online, perubahan struktural terlihat dalam model bisnis pelayanan seks yang awalnya melalui instansi germo menjadi model mandiri melalui akun-akun media sosial. Perubahan fungsional tercermin dalam perubahan tujuan prostitusi dari aspek survival menjadi gaya hidup dan tren konsumtif yang tinggi, yang seringkali menimbulkan reaksi dari masyarakat sekitarnya.

DAFTAR PUSTAKA

Fajarwati, S. R., Rahayuningsih, T., & Murni, A. (2017). Dinamika Psikologis Mucikari Remaja pada Prostitusi Online. Psychopolytan, 1 (1).

Aditya. L. E. (2016). Urgensi Kriminalisasi terhadap Pelacuran dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah. Universitas Brawijaya.

Sari, H. P. (2010). Upaya Penanggulangan Prostitusi Online Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jurnal Komunikasi Massa, 3 (1).

Sihombing, G. (1996). Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Penanggulangan Prostitusi dan Pencegahan Penyebaran HIV/AIDS, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman Republik Indonesia

Yanto, Oksidelfa. (2016). Prostitusi Online sebagai Kejahatan Kemanusiaan terhadap Anak. Jurnal Lex et Societatis, 16 (2).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun