Mohon tunggu...
Irvan Hartanto Wijaya
Irvan Hartanto Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Artikel Perubahan sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prostitusi Online: Perubahan Struktural dan Fungsional dalam Teori Talcott Parsons

29 Juni 2023   16:20 Diperbarui: 29 Juni 2023   16:28 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KESIMPULAN

Prostitusi online merupakan bentuk evolusi dan perkembangan dari prostitusi yang melibatkan peran instansi germo. Pelaku prostitusi kini menawarkan jasa pelayanan seks melalui akun-akun media sosial dengan penawaran dan ketentuan yang berlaku. Prostitusi online menekankan pada keuntungan finansial yang diperoleh secara langsung tanpa campur tangan dari instansi germo atau pelaku prostitusi lainnya. Dalam teori perubahan struktural-fungsional yang dikemukakan oleh Parsons, perubahan sosial terjadi ketika kelompok memiliki keinginan dan kebutuhan tertentu yang mengakibatkan reaksi terhadap sistem yang ada, sehingga mengarah pada perubahan struktur dan fungsi dalam interaksi dan sistem sosial. Dalam kasus prostitusi online, perubahan struktural terlihat dalam model bisnis pelayanan seks yang awalnya melalui instansi germo menjadi model mandiri melalui akun-akun media sosial. Perubahan fungsional tercermin dalam perubahan tujuan prostitusi dari aspek survival menjadi gaya hidup dan tren konsumtif yang tinggi, yang seringkali menimbulkan reaksi dari masyarakat sekitarnya.

DAFTAR PUSTAKA

Fajarwati, S. R., Rahayuningsih, T., & Murni, A. (2017). Dinamika Psikologis Mucikari Remaja pada Prostitusi Online. Psychopolytan, 1 (1).

Aditya. L. E. (2016). Urgensi Kriminalisasi terhadap Pelacuran dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah. Universitas Brawijaya.

Sari, H. P. (2010). Upaya Penanggulangan Prostitusi Online Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jurnal Komunikasi Massa, 3 (1).

Sihombing, G. (1996). Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Penanggulangan Prostitusi dan Pencegahan Penyebaran HIV/AIDS, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman Republik Indonesia

Yanto, Oksidelfa. (2016). Prostitusi Online sebagai Kejahatan Kemanusiaan terhadap Anak. Jurnal Lex et Societatis, 16 (2).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun