Mohon tunggu...
Dian S. Hendroyono
Dian S. Hendroyono Mohon Tunggu... Freelancer - Life is a turning wheel

Freelance Editor dan Penerjemah Kepustakaan Populer Gramedia | Eks Redaktur Tabloid BOLA | Eks Redaktur Pelaksana Tabloid Gaya Hidup Sehat | Eks Redaktur Pelaksana Majalah BOLAVAGANZA | Bekerja di Tabloid BOLA Juli 1995 hingga Tabloid BOLA berhenti terbit November 2018

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ketika Harus Memulangkan Jenazah WNI dari Luar Negeri

21 Oktober 2021   15:24 Diperbarui: 22 Oktober 2021   14:03 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain mengangkut penumpang reguler, pesawat komersial juga dipakai untuk mengangkut jenazah. (Sumber: only.youqj/Freepik)
Selain mengangkut penumpang reguler, pesawat komersial juga dipakai untuk mengangkut jenazah. (Sumber: only.youqj/Freepik)

Lalu, saya baca soal prosedur pemulangan jenazah WNI dari luar negeri ke Indonesia. Menurut artikel berjudul "Prosedur Memulangkan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia" yang ada di situs Indonesia.go.id., ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar jenazah WNI bisa pulang ke Indonesia dengan lancar.

Syarat-syarat itu adalah:

  • Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
  • Paspor almarhum/almarhumah
  • Paspor pengiring jenazah yang masih berlaku
  • Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit
  • Izin ekspor otoritas setempat
  • Certification of Sealing
  • Certification of Embalming

Kementerian Luar Negeri, dalam hal ini diwakili oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia dari negara tempat jenazah berada, akan membantu proses administratif dan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Bahkan, jika jenazah berasal dari keluarga tak mampu, maka KBRI atau KJRI akan menanggung semua biaya pemulangan jenazah. Tentu saja, harus ada surat keterangan tak mampu yang dikirimkan ke Kemenlu. Namun, jika dalam kondisi mampu, maka KBRI atau KJRI hanya akan mengurus perkara administrasi.

Jenazah bisa dipulangkan ke Indonesia melalui dua jalur, yaitu darat dan udara. Namun, prosesnya sama saja. Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah adalah perusahaan tempat almarhum bekerja atau orang yang bertanggung jawab.

Sejak diketahui ada WNI yang wafat di luar negeri, maka perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkannya ke KJRI atau kepolisian. Tapi, harus dilihat kondisi jenazah. 

Jika meninggal dalam kondisi tak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka kepolisian akan meminta otopsi untuk mengetahui sebab kematian. Hasil otopsi tersebut juga diperlukan untuk syarat klaim asuransi.

Lalu, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman. Untuk jalur darat, akan digunakan peti standar. 

Namun, beda perkara untuk jalur udara. Peti jenazah harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia. 

Tugas lain agen pengiriman adalah menginformasikan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun