Mohon tunggu...
Irsyaq Fahrevi
Irsyaq Fahrevi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di UNAIR

Sedang kuliah di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah di Sungai

26 Agustus 2023   20:20 Diperbarui: 26 Agustus 2023   20:20 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Irsyaq Fahrevi

Garuda/Ksatria: 10/12

Fakultas: Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)

Prodi: Ilmu Komunikasi

Pihak: Netral

Pembuangan limbah-limbah dan sampah rumah tangga ke sungai adalah suatu isu yang terkait erat dengan keberlanjutan. Khususnya dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) No. 6, yaitu Air Bersih dan Sanitasi. Yang dimana di dalam artikel ini akan membahas dan mengevaluasi implementasi Peraturan Pemerintah mengenai pembuangan limbah dan sampah rumah tangga di sungai dengan cara senetral mungkin dan dapat menggambarkan bagaimana upaya implementasi ini dapat memengaruhi pencapaian SDGs No. 6.

  1. Apa saja jenis-jenis sampah?

Sudah beberapa tahun ini, sungai-sungai kita dipenuhi oleh berbagai jenis limbah yang sangat mencemari lingkungan kita. Dikutip dari waste4change.com, Sampah yang dihasilkan dari kehidupan manusia memiliki jenis yang berbeda-beda. Perbedaan jenis sampah tersebut memerlukan bentuk pengelolaan yang berbeda pula. Sampah organik merupakan suatu bentuk limbah yang bahan-bahannya dapat terurai secara biologis atau ilmiah kembali ke alam. Jenis sampah berikutnya adalah sampah anorganik. Kebalikan dari sifat sampah organik, sampah anorganik ini memiliki bahan yang sulit untuk terurai secara alamiah. Jenis sampah anorganik juga dikenal dengan nama sampah kering. Pengelolaan sampah anorganik dapat dilakukan salah satunya dengan cara mendaur ulang. Contohnya untuk sampah plastik, dapat didaur ulang dengan cara menghancurkannya menjadi bubuk plastik yang dapat digunakan kembali untuk membuat produk baru. 

  1. LATAR BELAKANG

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 yaitu tentang Pengelolaan Limbah Rumah Tangga dan juga Sampah Rumah Tangga adalah landasan hukum yang mengatur masalah limbah dan sampah di Indonesia. Peraturan ini memiliki tujuan utama yaitu untuk mencapai pengelolaan limbah rumah tangga yang berkelanjutan dan juga bisa ramah lingkungan. Akan tetapi, implementasi peraturan pemerintah ini tidak akan dapat selalu berjalan dengan mulus dikarenakan begitu banyaknya faktor-faktor yang dapat mengganggu tujuan peraturan ini. Kemudian juga harus memiliki kaitan erat dengan SDGs No. 6 yang menekankan betapa pentingnya air bersih dan juga sanitasi yang baik.

  1. TANTANGAN DALAM IMPLEMENTASI

  1. Kesadaran Masyarakat

Merupakan salah satu tantangan terbesar dalam mengimplementasikan peraturan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahayanya pembuangan limbah ke sungai. Lalu banyak juga yang masih kurang peduli atau tidak memahami dampaknya pada kualitas air dan juga lingkungan sekitar. Yang dimana memerlukan sosialisasi dan pendidikan untuk memperbaiki kelakuan dan kesadaran ini. Supaya tidak akan terulang lagi kedepannya dan membuat kasus pembuangan limbah ini menjadi semakin parah.

  1. Infrastruktur Terbatas

Pada beberapa wilayah, terutama di pedesaan, infrastruktur-infrastruktur pengelolaan sampah masih bisa dibilang kurang dan tidak memadai. Kemudian juga kurang berkualitas sehingga bisa menjadi penghambat bagi upaya dalam mengelola sampah secara efektif. Contohnya seperti TPS atau Tempat Pembuangan Sampah yang harus ditingkatkan kualitasnya supaya dapat mengelola sampah-sampah masyarakat yang ada di desa supaya tidak menumpuk dan membuat masyarakat lebih memilih membuang sampah dan limbah di sungai.

  1. Penegakan Hukum

Ini juga merupakan salah satu upaya yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah yang diimplementasikan kepada masyarakat. Kemudian sanksi yang diterapkan juga harus konsisten dan efektif untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Sehingga apabila sanksinya berat, masyarakat tidak akan berani dalam melakukan hal-hal itu lagi kedepannya.

     D. KESIMPULAN

Untuk menjadi kesimpulan dalam artikel ini, implementasi Peraturan Pemerintah mengenai pembuangan limbah rumah tangga di sungai adalah suatu langkah penting dalam mencapai SDGs No. 6 yang berkaitan dengan air bersih dan juga sanitasi yang baik. Walaupun masih terdapat beberapa tantangan seperti kesadaran masyarakat dan infrastruktur yang memadai. Akan tetapi semenjak adanya Peraturan Pemerintah ini, dampak positif pada lingkungan dan kualitas air sudah mulai terlihat. Dalam mencapai tujuan ini dengan lebih baik, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Kemudian kesadaran lingkungan dan tindakan yang berkelanjutan adalah kunci dalam menjaga dan juga meningkatkan kualitas air serta sanitasi demi masa depan kita yang lebih baik dan berkelanjutan.

REFERENSI:

  1. https://waste4change.com/blog/3-jenis-sampah-b3-yang-sering-ditemukan-di-sungai/

  2. https://citarumharum.jabarprov.go.id/mengenal-sanksi-bagi-pelaku-pecemaran-lingkungan/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun