Partisipasi amicus curiae dalam sistem hukum sebagai wujud partisipasi warga negara memiliki beberapa keuntungan yang signifikan. Peran amicus curiae dapat memperluas cakupan pandangan yang dipertimbangkan oleh pengadilan. Dalam proses hukum yang kompleks, beragam pandangan dan penafsiran hukum dapat membantu pengadilan memahami implikasi yang lebih luas dari keputusan mereka. Ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang menekankan pada inklusivitas dan pluralitas.
Kemudian peran amicus curiae adalah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Dengan melibatkan pihak-pihak yang mungkin tidak terlibat secara langsung dalam kasus, amicus curiae membantu memastikan bahwa keputusan pengadilan didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif dan tidak memihak. Ini adalah aspek penting dari prinsip-prinsip demokrasi yang menuntut bahwa proses pengambilan keputusan harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.Â
Selain itu, partisipasi amicus curiae memperkuat legitimasi keputusan hukum. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memberikan ruang bagi pandangan yang beragam, proses hukum menjadi lebih representatif dari kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ini menegaskan prinsip-prinsip demokrasi yang menekankan pada kedaulatan rakyat dan partisipasi yang aktif dalam pembentukan kebijakan. Namun demikian, penting untuk diingat bahwa peran amicus curiae juga harus diatur dengan cermat untuk mencegah penyalahgunaan atau manipulasi. Aturan yang jelas dan transparan tentang kriteria penerimaan dan partisipasi amicus curiae diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum tetap objektif dan adil.
Dengan memberikan ruang bagi berbagai pandangan dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam proses hukum, amicus curiae memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan legitimasi sistem hukum dalam masyarakat demokratis. Terakhir penulis mengutip suatu pengingat yang menyatakan "......Man's capacity for justice makes democracy possible, but man's inclination to injustice makes democracy necessary."Â - Karl Paul Reinhold Niebuhr
Iron Fajrul Aslami-Pembelajar Hukum dan Kriminologi
(Dirangkum dan disajikan dari berbagai sumber)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H