Mohon tunggu...
Iron Fajrul
Iron Fajrul Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara dan dosen

Pembaca dan pelintas semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Amicus Curiae vs Actori in Cumbit Probatio? Partisipasi dalam Penegakan Hukum

18 April 2024   10:47 Diperbarui: 18 April 2024   12:21 1388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Partisipasi amicus curiae dalam sistem hukum sebagai wujud partisipasi warga negara memiliki beberapa keuntungan yang signifikan. Peran amicus curiae dapat memperluas cakupan pandangan yang dipertimbangkan oleh pengadilan. Dalam proses hukum yang kompleks, beragam pandangan dan penafsiran hukum dapat membantu pengadilan memahami implikasi yang lebih luas dari keputusan mereka. Ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang menekankan pada inklusivitas dan pluralitas.

Foto Dok. Probadi
Foto Dok. Probadi

Kemudian peran amicus curiae adalah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Dengan melibatkan pihak-pihak yang mungkin tidak terlibat secara langsung dalam kasus, amicus curiae membantu memastikan bahwa keputusan pengadilan didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif dan tidak memihak. Ini adalah aspek penting dari prinsip-prinsip demokrasi yang menuntut bahwa proses pengambilan keputusan harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Selain itu, partisipasi amicus curiae memperkuat legitimasi keputusan hukum. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memberikan ruang bagi pandangan yang beragam, proses hukum menjadi lebih representatif dari kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ini menegaskan prinsip-prinsip demokrasi yang menekankan pada kedaulatan rakyat dan partisipasi yang aktif dalam pembentukan kebijakan. Namun demikian, penting untuk diingat bahwa peran amicus curiae juga harus diatur dengan cermat untuk mencegah penyalahgunaan atau manipulasi. Aturan yang jelas dan transparan tentang kriteria penerimaan dan partisipasi amicus curiae diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum tetap objektif dan adil.

Dengan memberikan ruang bagi berbagai pandangan dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam proses hukum, amicus curiae memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan legitimasi sistem hukum dalam masyarakat demokratis. Terakhir penulis mengutip suatu pengingat yang menyatakan "......Man's capacity for justice makes democracy possible, but man's inclination to injustice makes democracy necessary." - Karl Paul Reinhold Niebuhr

Iron Fajrul Aslami-Pembelajar Hukum dan Kriminologi

(Dirangkum dan disajikan dari berbagai sumber)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun