Dalam konteks sosiologi, penal populism sering dilihat sebagai bentuk reaksi terhadap perubahan sosial yang lebih luas, seperti perubahan ekonomi, demografi, dan budaya. Penegakan hukum yang keras dan hukuman yang lebih berat seringkali digunakan sebagai respons politik terhadap perasaan ketidakamanan dan perubahan dalam masyarakat.
Masyarakat digital memiliki pengaruh signifikan terhadap hukum melalui Penal populism. Beberapa cara di mana masyarakat digital mempengaruhi hukum, antara lain dengan menggalang dukungan untuk isu-isu tertentu melalui media sosial dan kampanye daring, mengumpulkan tanda tangan dalam petisi online, mengorganisir protes melalui jejaring sosial, dan menyuarakan pandangan secara kolektif. Aktivisme daring ini dapat memengaruhi perubahan dalam hukum atau kebijakan. Menggunakan media sosial dan situs web kampanye untuk mendukung atau menentang perubahan hukum atau kebijakan tertentu, dengan menyuarakan keprihatinan kepada para pembuat kebijakan, membuat opini publik, dan memengaruhi agenda politik. Teknologi digital telah meningkatkan transparansi dalam kebijakan pemerintah dan sektor publik. Warga masyarakat digital dapat memantau tindakan pemerintah dengan lebih mudah melalui penyediaan data terbuka, pelaporan warga, dan investigasi jurnalisme warga. Ini dapat mendesak lembaga-lembaga pemerintah untuk bertindak dengan lebih akuntabel.
PERUBAHAN CARA PANDANG MASYARAKAT DIGITAL TERHADAP HUKUM
Masyarakat digital telah mengubah cara hukum dan kebijakan dibentuk dan diterapkan dengan memungkinkan partisipasi yang lebih luas dan meningkatkan transparansi. Namun, juga penting untuk diingat bahwa pengaruh masyarakat digital juga memiliki tantangan, seperti masalah desinformasi, polarisasi, dan perlindungan privasi yang kompleks.
Masa depan penegakan hukum akan terus dipengaruhi oleh perkembangan masyarakat digital. Bagaimana penegakan hukum akan berkembang dengan pengaruh masyarakat digital, dimana Penegak hukum akan lebih mengandalkan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan analitik data untuk mengidentifikasi dan mengandalkan informasi dari sumber terbuka online. Penegakan hukum akan terus berkembang untuk mengakomodasi perkembangan teknologi digital. Hal ini termasuk hukum tentang privasi data, keamanan siber, dan regulasi teknologi yang semakin penting.
Masa depan penegakan hukum dengan pengaruh masyarakat digital akan mencakup integrasi teknologi yang lebih kuat, kemitraan yang lebih dalam dengan sektor swasta, dan evolusi dalam hukum dan regulasi. Semua ini akan diarahkan untuk menjaga keamanan masyarakat sambil tetap menghormati hak-hak individu dan privasi dalam era digital.
Max Weber, hidup pada era akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang tidak mengalami era digital. Namun, teori-teorinya dalam sosiologi masih memiliki relevansi dalam pemahaman perubahan masyarakat yang disebabkan oleh teknologi digital dan dampaknya terhadap hukum. Aspek teori Weber yang bisa diterapkan dalam konteks ini Konsep Rasionalisasi, yang mengacu pada proses di mana masyarakat berubah dari bentuk tradisional menuju bentuk yang lebih rasional dan terorganisasi. Teknologi digital telah mempercepat proses rasionalisasi dalam hukum dan administrasi. Birokrasi digital, seperti penggunaan sistem manajemen kasus elektronik dan database online, telah meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penegakan hukum.
Weber membagi kekuasaan menjadi tiga bentuk, yaitu otoritas tradisional, otoritas rasional-legal, dan otoritas karismatik. Dalam masyarakat modern yang dipengaruhi oleh teknologi digital, otoritas rasional-legal sering menjadi lebih kuat. Hukum dan peraturan cenderung menjadi dasar kekuasaan dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan teknologi, seperti privasi online, keamanan siber, dan hukum internet. Weber juga menyoroti pentingnya hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat modern. Dalam era digital, hukum dan regulasi memainkan peran sentral dalam mengatasi masalah seperti kejahatan siber, perlindungan privasi, dan hak cipta digital. Perubahan dalam teknologi memerlukan perubahan dalam hukum untuk mencerminkan perubahan tersebut. Rasionalisasi dalam hukum digital dapat membawa pada depersonalisasi dalam penegakan hukum. Banyak proses hukum yang sekarang diotomatisasi melalui perangkat lunak dan algoritma, yang dapat mengurangi peran individu yang masih dianggap rentan dan masih belum ideal dalam pengambilan keputusan hukum. Konsep-konsep Weber tentang rasionalisasi, birokrasi, dan peran hukum dalam masyarakat modern masih relevan dalam memahami bagaimana masyarakat modern menanggapi dan beradaptasi dengan teknologi digital serta dampaknya terhadap hukum dan kebijakan.
Terakhir penulis menutup dengan pengingat, sebagaimana masyarakat digital terbentuk sebagai efek dari demokrasi, dengan mengutip kalimat, “..Democracy... is a charming form of government, full of variety and disorder; and dispensing a sort of equality to equals and unequals alike..” - Plato.
(IFA) - Referensi dari berbagai sumber