Mohon tunggu...
Irna Herawati
Irna Herawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fikih Ibadah Puasa

23 Januari 2023   21:30 Diperbarui: 23 Januari 2023   22:22 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut: 

a. Muntah dengan sengaja. 

b. Jimak (bersetubuh) pada siang hari atau setelah terbit fajar. 

c. Haid atau nifas. 

d. Gila, mabuk atau pingsan . 

e. Memasukkan sesuatu kedalam rongga badan dengan sengaja seperti makan, minum, dan merokok.

f. Murtad (keluar dari agama Islam). 

g. Memasukkan suatu benda dengan sengaja kedalam perut dan kepala dan suntik ke salah satu dua jalan (kemaluan depan/belakang). 

8. Hari Di Haramkan Puasa

       Haramlah berpuasa pada hari yang 5 yaitu :

a. Dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun