3. Melakukan kualifikasi pemasok dan pelanggan;
4. Berperan dalam perjanjian kontrak;
5. Memastikan pemenuhan persyaratan obat/bahan obat;
6. Mengawasai penanganan keluhan pelanggan;
7. Meluluskan obat/bahan obat kembalian untuk dikembalikan ke stok;
8. Turut serta dalam pengambilan keputusan karantina atau pemusnahan obat/bahan obat;
9. Mengkoordinir kegiatan penarikan obat;
10. Mengelola program pelatihan personil yang terkait dalam kegiatan distribusi;
11. Memastikan inspeksi diri dijalankan;
12. Mendelegasikan tugasnya kepada apoteker/tenaga teknis kefarmasian jika berhalangan
Sebelum disahkan sebagai apoteker, calon apoteker akan diambil sumpahnya dimana apoteker kelak akan diminta untuk membaktikan hidupnya untuk kepentingan perikemanusiaan dalam bidang kesehatan dan menjalankan tugasnya sesuai martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.Â