Obat Baru dan EUA (Emergency Used Authorization)
Meskipun pengembangan obat baru untuk mengatasi pandemi Covid -19 berkejaran dengan waktu, setiap obat yang akan digunakan untuk pengobatan Covid-19 ini tetap harus diawasi dengan ketat dengan mempertimbangkan risiko dan manfaatnya.
Oleh sebab itu, masyarakat sangat diharapkan untuk tidak gegabah jika ada informasi terkait obat-obat yang diklaim mampu mengobati Covid-19, karena ketika suatu obat diklaim mampu mengobati penyakit tertentu, harus ada bukti ilmiah yang memadai terkait keamanan (safety), khasiat (efficacy), dan mutu (quality).
Baca juga: Jalan Panjang Penemuan Obat Baru
Nah, karena proses pengembangan obat baru hingga obat tersebut memperoleh izin edar membutuhkan waktu yang cukup lama, sementara kondisi pandemi adalah situasi darurat, disinilah dibutuhkannya EUA.
EUA ini sifatnya dinamis karena obat-obat dengan EUA terus dipantau aspek keamanan dan khasiatnya selama penggunaannya melalui mekanisme farmakovigilans yakni, seluruh kegiatan tentang pendeteksian, penilaian, pemahaman dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan obat (WHO).
Baca juga: Mengenal Apa Itu EUA
Oleh sebab itu jangan heran apabila badan otoritas terkait bisa mencabut kembali EUA yang sudah diterbitkan, jika ditemukan bukti baru dimana risikonya lebih besar dari manfaat. Selain itu persetujuan EUA hanya berlaku hingga ditetapkannya akhir masa kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah.
Sampai tulisan ini saya publikasikan, EUA yang sudah diterbitkan oleh BPOM untuk obat Covid-19 antara lain:
1. Remdesivir
Remdesivir memiliki aktivitas anti-virus spektrum luas dalam melawan virus RNA seperti SARS, MERS, dan Ebola. Antivirus ini bekerja dengan menghambat RNA-dependent RNA polymerase (RdRp), yakni suatu enzim yang berperan dalam proses replikasi (penggandaan) virus. Dan hingga saat ini Remdesivir masih diteliti efikasinya dalam melawan virus SARS-CoV-2.