Saat memilih lokasi sarana, yang perlu dipertimbangkan misalnya, berada di lokasi yang banyak dilalui orang atau dekat fasilitas pelayanan kesehatan (klinik, puskesmas, atau rumah sakit).
Pelaku usaha juga perlu mengamati, produk apa saja yang bisa dijual berdampingan (berhubungan) dengan produk obat tanpa menyalahi aturan. Hal ini supaya konsumen bisa memperoleh kebutuhannya sekaligus di satu tempat.
Selain lokasi dan variasi produk, pelaku usaha juga harus mengedepankan pelayanan konsumen/pasien, atau istilah teknisnya pharmaceutical care. Misal dalam praktik Swamedikasi. Jadi pelaku usaha juga jangan hanya berorientasi pada perolehan profit semata, tapi juga harus melindungi masyarakat.
Dalam melayani swamedikasi, farmasis harus mempertimbangkan gejala pasien dengan pemilihan obat supaya pengobatannya rasional (tepat indikasi dan tepat dosis). Berikan informasi yang lengkap dan objektif mengenai obat yang dibeli pasien supaya tidak terjadi salah penggunaan maupun penyalahgunaan.
Tak hanya itu, farmasis juga harus tegas terutama jika ada pasien yang suka setengah maksa seperti contoh di atas tadi. Jelaskan risiko yang mungkin muncul dan berpotensi merugikan pasien. Jangan pernah lelah mengedukasi masyarakat.
Well, tulisan ini hanya sekadar sharing berdasarkan apa yang saya amati di sekitar. Apabila ada koreksi atau pandangan lain dari rekan sejawat lainnya, saya terbuka untuk diskusi dengan senang hati.
Tanya obat, tanya apoteker. Cherio!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H