Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Mengapa Masih Ada Obat Keras yang Dijual Tanpa Resep Dokter?

2 Juni 2021   07:00 Diperbarui: 29 Maret 2022   10:47 1344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, sarana pelayanan kefarmasian seperti apotek dan toko obat juga sudah menjamur di mana-mana (terutama di kota besar) sehingga masyarakat bisa lebih memperoleh obat dengan lebih mudah.

Selain 3 alasan tadi, maraknya tren swamedikasi juga sedikit banyak dipengaruhi oleh faktor internal, yakni dari pribadi masing-masing. Ada beberapa pasien yang tidak mau pergi dokter karena masalah rasa takut terhadap diagnosis dokter, biaya, waktu, dan kepraktisan, sehingga memilih untuk berswamedikasi.

Nah masalahnya, golongan obat yang diizinkan untuk dijual dalam rangka swamedikasi hanya terbatas pada obat dot hijau, biru, Suplemen Kesehatan dan Obat Tradisional saja. Tapi ada juga pasien yang merasa 'sudah tahu' dan 'sudah biasa' menggunakan obat keras tertentu untuk penyakitnya (bisa jadi karena sebelumnya pernah diresepkan oleh dokternya).

Jadi masih berkaitan dengan profit tadi dan sesuai ilmu ekonomi, supply akan selalu ada selama ada demand bukan?

Baca juga: Mengenal Penggolongan Obat Itu Penting Lho

What Should We Do?

Jujur saya sendiri sebagai Apoteker masih suka bingung kalau membahas solusi terbaik soal issue ini. Dibutuhkan pemahaman dan kerja sama dari berbagai pihak yakni regulator, pelaku usaha, dan masyarakat.

Dalam menyusun peraturan, regulator harus melakukan kajian berbasis analisis risiko, termasuk mempertimbangkan tren yang ada di masyarakat dan mendengarkan suara dari pelaku usaha.

Jangan sampai peraturan yang disusun memberatkan atau menguntungkan salah satu pihak. Bukan tidak mungkin satu pasal atau ayat justru dapat memberatkan tenaga kesehatan ketika ada suatu kasus, padahal tenaga kesehatan tersebut semata-mata menjalankan sumpahnya untuk melindungi pasien. 

Dengan demikian tenaga kesehatan tetap merasa terlindungi dan bisa menjalankan profesinya dengan maksimal.

Dari sisi pelaku usaha, beberapa faktor penting yang sangat perlu diperhatikan supaya bisnis dapat bertahan yaitu, lokasi pendirian, variasi produk yang dijual, dan service.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun