Ciri-cirinya adalah ada tanda lingkaran bulat merah dengan garis tepi berwarna hitam, dengan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi pada kemasannya.
Obat ini hanya boleh dijual di apotek dan harus dengan resep dokter pada saat membelinya. Beberapa contoh Obat Keras misalnya antibiotik, antihipertensi, antidiabetes, dan lain sebagainya.
Nah menjawab pertanyaan di bagian awal tadi, perlu diketahui juga ada obat-obat keras tertentu yang bisa diserahkan tanpa resep dokter.Â
Namun obat-obat ini tetap harus diserahkan oleh Apoteker dengan disertai penjelasan lengkap. Contoh obat-obatnya tercantum dalam Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA) yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, serta Obat-Obat Tertentu
Menurut Peraturan BPOM 10/2019, OOT adalah obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.Â
Obat yang termasuk dalam golongan OOT misalnya Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, dan Dextromethorphan.
Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika. Yang termasuk contoh Prekursor misalnya Phenylpropanolamine, Ephedrine, dan Pseudoephedrine yang sering digunakan sebagai kombinasi obat flu, serta Lisergid dan lainnya.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.Â
Total ada 4 golongan Psikotropika. Beberapa contohnya antara lain Phenobarbital, Metilphenidat, Diazepam, Alprazolam, dan lainnya. Obat-obat golongan Psikotropika ini biasanya bekerja pada Sistem Saraf Pusat sebagai obat penenang (Antianxietas) atau Antiepilepsi.