Tapi berhubung ini program pemerintah untuk kepentingan bersama, jangan sampai mereka yang menolak vaksin, menghasut orang lain untuk melakukan hal yang sama.Â
Sanksi bagi mereka yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah telah diatur dalam Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
It's all about your choice and every choice has its own risk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H