Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Mau Bekerja tapi Ijazah Ditahan, Yes or No?

24 Oktober 2019   08:00 Diperbarui: 15 April 2021   09:57 11753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ijazah ditahan (Sumber: intisari.grid.id)

"Kak, aku habis interview kan ya. Tapi kalau diterima, aku harus tanda tangan kontrak dan ijazah asli harus ditahan sampai masa kontrak habis. Menurut kakak gimana?" tanya salah seorang sepupu saya yang merantau mencari kerja di Jakarta.

Apa yang ada dipikiran saya waktu itu adalah, "Ya ampun, masih ada aja perusahaan zaman sekarang yang nahan ijazah karyawannya".

Perusahaan yang menahan ijazah asli karyawannya memang sudah tidak terdengar asing lagi. 

Saat saya masih menjadi jobseeker alias pencari kerja, dua kali saya diwawancara oleh perusahaan yang memberi syarat bahwa ijazah asli saya akan ditahan selama masa kontrak kerja. Dan keduanya pun saya tolak.

Biasanya dalam kontrak kerja akan disebutkan bahwa dalam masa kerja tertentu (kontrak), ijazah asli karyawan tersebut akan disimpan oleh perusahaan. Dan jika sebelum masa kontrak habis karyawan tersebut resign, maka dia harus membayar sejumlah penalti/denda kepada perusahaan. 

Mereka yang sangat membutuhkan pekerjaan, bisa jadi tidak akan berpikir panjang sehingga mereka akan menandatangani kontrak tersebut. Jadi ketika di tengah jalan mereka merasa tidak betah karena suatu kondisi, mereka kesulitan keluar dari perusahaan tersebut. 

Bertahan sudah tak sanggup, mau keluar pun harus membayar penalti atau ijazah tidak bisa diambil. Tidak sedikit dari mereka yang tidak sanggup bayar penalti, akhirnya memutuskan untuk merelakan ijazah disimpan persusahaan. Padahal ijazah biasanya selalu jadi persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan, akibatnya mereka juga kesulitan mencari pekerjaan yang baru. Serba salah kan?

Beberapa perusahaan ada yang memberitahu calon karyawan di awal, ada juga yang baru menginformasikan saat seleksi tahap akhir atau saat penandatangangan surat perjanjian kerja. 

Jika informasi diberikan di akhir, biasanya akan membuat calon pencari kerja akan bimbang. Kalau kata anak gaul sekarang sih di-PHP-in gitu. Sudah senang bisa lolos sampai tahap akhir, tahu-tahu ijazah harus ditahan.

Baca Juga: Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Pekerjanya?

Jadi sebenarnya boleh tidak sih perusahaan menahan dokumen pribadi seorang karyawan? 

Menurut beberapa sumber yang saya baca terkait penahanan ijazah oleh perusahaan, nyatanya memang belum ada dasar hukum yang memperbolehkan atau melarang perusahaan menahan ijazah karyawannya.

Bahkan di dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pun tidak disebutkan secara gamblang. Maka biasanya hal semacam ini akan ditemui melalui adanya perjanjian kontrak kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).

Umumnya perusahaan yang menerapkan peraturan semacam ini adalah perusahaan yang tidak ingin karyawannya mengundurkan diri atau resign dengan mudah, atau sebagai jaminan atas uang atau aset perusahaan selama karyawan bekerja di perusahaan tersebut, atau bisa juga sebagai jaminan atas biaya pelatihan yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan.

Pertimbangan lainnya, jika perusahaan tidak menerapkan peraturan semacam itu, ada risiko turn over karyawan yang tinggi. Karyawan tidak disiplin dan keluar-masuk seenaknya bahkan tanpa notice (pemberitahuan sebelumnya). 

Sudah dibiayai training sekian banyak, tiba-tiba karyawan tersebut resign karena mendapat tawaran pekerjaan yang lebih baik di tempat lain. Atau yang paling buruk, seorang karyawan telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan kemudian menghilang begitu saja.

Jangan Ragu Katakan 'Tidak'
Jujur saya memandang peraturan semacam ini akan merugikan pihak kedua (karyawan). Maka apa yang saya sarankan ke sepupu saya tersebut juga sama seperti yang pernah saya lakukan. Merelakan tawaran kerja jika ijazah harus ditahan.

Bukan apa-apa, bagi saya ijazah adalah dokumen penting yang kita peroleh dengan susah payah saat menempuh pendidikan. Dan dokumen tersebut pastinya sangat kita perlukan untuk mencari pekerjaan supaya kita bisa memiliki penghasilan. Atau jika suatu saat kita berniat untuk melanjutkan sekolah, ijazah pastinya juga termasuk persyaratan administratif.

Jika seseorang terpaksa tidak bisa mendapat pekerjaan lain atau memperoleh pendidikan karena ijazah yang ditahan, bukankah justru melanggar hak seseorang untuk memperoleh pendidikan dan penghidupan yang layak?

Selain itu, memang biasanya perusahaan yang menahan ijazah karyawannya, sebisa mungkin menyimpan dokumen tersebut dengan baik dan hati-hati, tapi tetap saja ada risiko hilang (misal saat kantor kemalingan) atau musnah (misal saat kantor kebakaran).

Well, setiap pencari kerja tentunya mengharapkan hal yang baik selama bekerja seperti hubungan kerja jangka panjang. Tapi kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan yang membuat kita terpaksa harus mengundurkan diri. Dan jika hal itu terjadi sementara kita terikat karena ijazah yang ditahan, tentunya akan merugikan kita bukan?

Oleh sebab itu, jika kita merasa tidak yakin dan keberatan dengan persyaratan semacam itu saat melamar kerja ke suatu perusahaan, jangan ragu untuk berkata 'tidak'.

Saya rasa sudah bukan zamannya lagi perusahaan menahan ijazah karyawannya (maupun dokumen pribadi lain seperti KTP, paspor, dan lainnya). Bukankah perjanjian kerja yang ditanda-tangani kedua belah pihak di atas meterai sudah memiliki kekuatan hukum yang cukup? 

Selain itu, sudah seharusnya perusahaan memiliki prosedur seleksi dan rekrutmen karyawan yang baik supaya setiap karyawan yang masuk juga memiliki etos kerja yang baik dan berintegritas sesuai yang diharapkan perusahaan. Jadi tidak perlu lagi harus menahan ijazah.

Jika terpaksa sekali, ini yang perlu diingat
Seperti yang sudah disinggung tadi bahwa hingga saat ini belum ada aturan hukum yang melarang atau memperbolehkan perusahaan menahan ijazah karyawannya, maka tentunya masih ada juga perusahaan yang menerapkan aturan semacam itu.

Jadi jika sangat terpaksa kita harus menerima tawaran pekerjaan yang mengharuskan ijazah kita ditahan, maka seharusnya kita juga boleh meminta surat pernyataan dari perusahaan yang memuat informasi bahwa ijazah kita ditahan oleh perusahaan tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati, disebutkan secara jelas kondisi atau kapan perusahaan harus mengembalikan ijazah kita, tertulis di atas kertas dengan kop surat perusahaan, serta ditandatangani di atas meterai dan dicap perusahaan. Simpan baik-baik surat pernyataan tersebut untuk kemudian ditukarkan dengan ijazah kita saat masa perjanjian berakhir.

Perlu diingat bahwa penting untuk selalu membaca setiap poin dalam perjanjian kerja secara cermat. Bila memungkinkan (karena kamu merasa belum yakin), mintalah waktu satu hari untuk membaca draft surat tersebut supaya kamu bisa memikirkan dengan baik segala keuntungan dan risiko yang mungkin muncul.

Cherio!

Baca Juga: Dua Faktor Penyebab Utama Ijazah Sarjana Belum Jadi Jaminan Kredit di Bank

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun