Selain itu, sudah seharusnya perusahaan memiliki prosedur seleksi dan rekrutmen karyawan yang baik supaya setiap karyawan yang masuk juga memiliki etos kerja yang baik dan berintegritas sesuai yang diharapkan perusahaan. Jadi tidak perlu lagi harus menahan ijazah.
Jika terpaksa sekali, ini yang perlu diingat
Seperti yang sudah disinggung tadi bahwa hingga saat ini belum ada aturan hukum yang melarang atau memperbolehkan perusahaan menahan ijazah karyawannya, maka tentunya masih ada juga perusahaan yang menerapkan aturan semacam itu.
Jadi jika sangat terpaksa kita harus menerima tawaran pekerjaan yang mengharuskan ijazah kita ditahan, maka seharusnya kita juga boleh meminta surat pernyataan dari perusahaan yang memuat informasi bahwa ijazah kita ditahan oleh perusahaan tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati, disebutkan secara jelas kondisi atau kapan perusahaan harus mengembalikan ijazah kita, tertulis di atas kertas dengan kop surat perusahaan, serta ditandatangani di atas meterai dan dicap perusahaan. Simpan baik-baik surat pernyataan tersebut untuk kemudian ditukarkan dengan ijazah kita saat masa perjanjian berakhir.
Perlu diingat bahwa penting untuk selalu membaca setiap poin dalam perjanjian kerja secara cermat. Bila memungkinkan (karena kamu merasa belum yakin), mintalah waktu satu hari untuk membaca draft surat tersebut supaya kamu bisa memikirkan dengan baik segala keuntungan dan risiko yang mungkin muncul.
Cherio!
Baca Juga:Â Dua Faktor Penyebab Utama Ijazah Sarjana Belum Jadi Jaminan Kredit di Bank
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H