Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Mau Bekerja tapi Ijazah Ditahan, Yes or No?

24 Oktober 2019   08:00 Diperbarui: 15 April 2021   09:57 11753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan di dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pun tidak disebutkan secara gamblang. Maka biasanya hal semacam ini akan ditemui melalui adanya perjanjian kontrak kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).

Umumnya perusahaan yang menerapkan peraturan semacam ini adalah perusahaan yang tidak ingin karyawannya mengundurkan diri atau resign dengan mudah, atau sebagai jaminan atas uang atau aset perusahaan selama karyawan bekerja di perusahaan tersebut, atau bisa juga sebagai jaminan atas biaya pelatihan yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan.

Pertimbangan lainnya, jika perusahaan tidak menerapkan peraturan semacam itu, ada risiko turn over karyawan yang tinggi. Karyawan tidak disiplin dan keluar-masuk seenaknya bahkan tanpa notice (pemberitahuan sebelumnya). 

Sudah dibiayai training sekian banyak, tiba-tiba karyawan tersebut resign karena mendapat tawaran pekerjaan yang lebih baik di tempat lain. Atau yang paling buruk, seorang karyawan telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan kemudian menghilang begitu saja.

Jangan Ragu Katakan 'Tidak'
Jujur saya memandang peraturan semacam ini akan merugikan pihak kedua (karyawan). Maka apa yang saya sarankan ke sepupu saya tersebut juga sama seperti yang pernah saya lakukan. Merelakan tawaran kerja jika ijazah harus ditahan.

Bukan apa-apa, bagi saya ijazah adalah dokumen penting yang kita peroleh dengan susah payah saat menempuh pendidikan. Dan dokumen tersebut pastinya sangat kita perlukan untuk mencari pekerjaan supaya kita bisa memiliki penghasilan. Atau jika suatu saat kita berniat untuk melanjutkan sekolah, ijazah pastinya juga termasuk persyaratan administratif.

Jika seseorang terpaksa tidak bisa mendapat pekerjaan lain atau memperoleh pendidikan karena ijazah yang ditahan, bukankah justru melanggar hak seseorang untuk memperoleh pendidikan dan penghidupan yang layak?

Selain itu, memang biasanya perusahaan yang menahan ijazah karyawannya, sebisa mungkin menyimpan dokumen tersebut dengan baik dan hati-hati, tapi tetap saja ada risiko hilang (misal saat kantor kemalingan) atau musnah (misal saat kantor kebakaran).

Well, setiap pencari kerja tentunya mengharapkan hal yang baik selama bekerja seperti hubungan kerja jangka panjang. Tapi kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan yang membuat kita terpaksa harus mengundurkan diri. Dan jika hal itu terjadi sementara kita terikat karena ijazah yang ditahan, tentunya akan merugikan kita bukan?

Oleh sebab itu, jika kita merasa tidak yakin dan keberatan dengan persyaratan semacam itu saat melamar kerja ke suatu perusahaan, jangan ragu untuk berkata 'tidak'.

Saya rasa sudah bukan zamannya lagi perusahaan menahan ijazah karyawannya (maupun dokumen pribadi lain seperti KTP, paspor, dan lainnya). Bukankah perjanjian kerja yang ditanda-tangani kedua belah pihak di atas meterai sudah memiliki kekuatan hukum yang cukup? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun