Apalagi sampai suudzon karena diliteratur manapun, sudah jelas bahwa kandungan rokok elektrik berbahaya. Hanya saja memang belum ada payung hukum yang mengaturnya. Coba rajin-rajin browsing jurnal kesehatan (dengan pikiran terbuka) kalau masih belum yakin.
Selain itu coba dipikirkan sejenak, rokok konvensional saja yang bahayanya sudah jelas diketahui dan telah mengakibatkan kanker paru dan kematian banyak orang, masih saja eksis hingga sekarang. Para penggunanya juga masih setia meskipun di kemasannya terpampang gambar-gambar yang menyeramkan.Â
Maka ada benarnya juga ketika salah satu Kompasianer dalam artikelnya menuliskan bahwa dalam hal peredaran rokok, pemerintah bersikap seperti banci karena menggembar-gemborkan bahaya merokok, namun tetap mengizinkan peredaran rokok karena butuh cukainya untuk pemasukan negara.Â
Mungkinkah nanti rokok elektrik juga sama? Bukan tidak mungkin rokok elektrik ini akan dimasukkan dalam kategori produk tembakau atau bahkan dilarang sama sekali.
Saya paham bahwa dibutuhkan waktu untuk mensinkronisasi pandangan di antara pemangku kewenangan terkait rokok elektrik. Oleh sebab itu harapan saya, semoga para pihak berwenang bisa segera merampungkan regulasi yang dibutuhkan untuk mengatur rokok elektrik ini. Kita tunggu ya!
Referensi:Â Pharmacy Times | CDC | Medical News Today
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H