Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama FEATURED

Ini Dia Bedanya Jamu, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka

1 November 2018   15:27 Diperbarui: 12 Mei 2024   17:15 25076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi fasilitas produksi obat modern (Sumber: indofarma.id)

OHT adalah Obat Bahan Alam yang telah digunakan secara turun-temurun di Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/ atau pemulihan kesehatan yang dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik serta bahan baku yang telah distandardisasi.

Klaim khasiatnya dibuktikan secara ilmiah yaitu melalui uji pre-klinik (menggunakan hewan coba), bahan bakunya telah distandardisasi dan diproduksi di fasilitas yang biasanya sudah modern dan menerapkan/memenuhi standar Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).

3. Fitofarmaka

Fitofarmaka adalah Obat Bahan Alam yang digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/ atau pemulihan kesehatan yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi.

Selain itu fitofarmaka juga dibuat dengan menggunakan fasilitas produksi yang memenuhi standar CPOTB. Oleh karena ketatnya persyaratan Fitofarmaka, maka Obat Bahan Alam kategori ini setara dengan obat sintetis modern lainnya, serta bisa diresepkan oleh dokter. Namun sayangnya, jumlah produk Fitofarmaka di Indonesia masih sangat sedikit.

Untuk memudahkan konsumen mengetahui suatu obat bahan alam termasuk dalam kategori mana, ada logo yang berbeda yang tertera pada kemasan.

Logo Obat Bahan Alam (Sumber: tariasrahayu.blogspot.com)
Logo Obat Bahan Alam (Sumber: tariasrahayu.blogspot.com)
Hal-hal yang Dilarang Terkait Obat Bahan Alam

Selain persyaratan di atas, perlu diketahui juga bahwa Obat Bahan Alam memiliki beberapa larangan, antara lain:

1. Tidak boleh mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), alkohol lebih dari 1% kecuali berbentuk Tingtur yang pemakaiannya harus diencerkan dulu, narkotika & psikotropika, bahan yang berasal dari tumbuhan/hewan yang dilindungi, serta bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan.

2. Tidak boleh dibuat dalam bentuk (sediaan) intravaginal (dimasukkan ke dalam vagina), tetes mata, parenteral (injeksi) dan suppositoria (dimasukkan ke dalam anus) kecuali untuk wasir.

Jadi bila Anda menemukan atau menggunakan Obat Bahan Alam yang diklaim bisa memberikan efek cepat alias 'cespleng', patut dicurigai bahwa obat tersebut mungkin mengandung BKO. Pun bila Anda menemukan iklan Obat Bahan Alam dalam bentuk-bentuk seperti tersebut di atas, berarti obat tersebut ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun