Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

"Drug Misuse" dan "Drug Abuse", Serupa tapi Tak Sama

11 April 2018   17:48 Diperbarui: 5 Januari 2022   17:02 6951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Papaver somniferum. Tanaman Opium yang menghasilkan alkaloid sebagai sumber Morfin (Sumber: livescience.com)

2. Penghilang Rasa Sakit golongan Opioid (Analgesik Opioid)

Misalnya Morfin, Diasetilmorfin (Heroin), Fentanil, Metadon, Petidin, Tramadol, dan sebagainya. Obat-obat golongan ini biasanya digunakan untuk mengatasi nyeri berat misal pasca-operasi, kanker dan lainnya.

Untuk lebih lengkapnya mengenai obat-obat yang digolongkan ke dalam Analgesik Opioid dapat dilihat di sini.

Papaver somniferum. Tanaman Opium yang menghasilkan alkaloid sebagai sumber Morfin (Sumber: livescience.com)
Papaver somniferum. Tanaman Opium yang menghasilkan alkaloid sebagai sumber Morfin (Sumber: livescience.com)
Contoh obat OTC yang berpotensi disalahgunakan misalnya obat batuk yang mengandung Dextromethorphan.

Sedangkan contoh obat terlarang (Illicit Drugs / Street Drugs) yang sering disalahgunakan misalnya Cathinone (Bath Salts), LSD (Asam Lisergat), Cannabis / Marijuana (Ganja), dan lainnya. Dan hampir semua obat ilegal ini memiliki efek psikoaktif dan penggunaannya ditujukan untuk rekreasional. Obat-obat psikoaktif ini akan mempengaruhi fungsi otak dan saraf yang berefek pada perubahan perilaku, emosi, mood, hingga kesadaran.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Baik Drug Misuse maupun Drug Abuse, keduanya bisa berakibat buruk hanya dalam sekali pakai maupun setelah pemakaian berulang, jika digunakan tidak sesuai petunjuk. Mulai dari efek terapi tidak tercapai, timbul efek samping, dan lainnya.

Untuk mencegah Drug Misuse dan Drug Abuse ini, peran tenaga kesehatan yakni dokter dan apoteker sangat penting. Berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2015, penyerahan obat Narkotika dan/atau Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi RS, Instalasi Farmasi Klinik dan Dokter.

Resep-resep Narkotika, Psikotropika dan Prekursor harus asli atau salinan (copy) resep yang dibuat oleh Apotek itu sendiri serta tidak boleh diulang. Penyerahan hanya boleh dalam bentuk obat jadi dan harus diserahkan oleh Apoteker (jika di fasilitas pelayanan kefarmasian), bukan tenaga kefarmasian lain. Apotek juga tidak boleh melayani pembelian Narkotika, Psikotropika dan Prekursor tanpa resep atau menggunakan copy resep yang dibuat oleh apotek lain.

Selain itu pasien juga harus diedukasi supaya mengetahui cara penggunaan, lama penggunaan, cara menyimpan, efek samping yang mungkin timbul hingga risiko akibat penyalahgunaan atau salah penggunaan.

Bagi pasien yang menerima pengobatan Narkotika/Psikotropika/Prekursor, gunakan obat sesuai petunjuk. Jika masih ada sisa, jangan membagikannya kepada orang lain. Simpan di tempat di tempat yang aman sehingga menutup kemungkinan untuk digunakan oleh orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun