melalui pola-pola penanganan, antara lain pemugaran, peremajaan, dan permukiman
kembali
3. Pengelolaan
a. Pengelolaan dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan;
b. Pengelolaan dilakukan oleh masyarakat secara swadaya;
c. Pengelolaan oleh masyarakat difasilitasi oleh pemerintah daerah baik dukungan pendanaan untuk pemeliharaan maupun penguatan kapasitas masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan; dan Pengelolaan oleh pemerintah daerah dengan berbagai sumber pendanaan.
Dari ketika aspek diatas perlu kita ketahui program penataan pemukiman kumuh dapat di dukung dari pihak internal atau eksternal yang saling mendukung satau sama lain, penataan bisa dilihat
dri penerapan kebijakan dari pemerintah koata Surakarta berdasarkan perda yang di tentukan serta program KOTAKU yang dikeluarkan oleh Direktorat PUPR sudah menjawab ketiga konsep pola penangan pemukiman kumuh bebrapa kota, misalnya Jogjakarta.
Bukankah seharusnya pemerintah Kota Surakarta dalam menangani Pemukiman Kumuh di Bantaran Sungai Bengawan Solo mengambil tindakan implementasi program KOTAKU??
Daftar Pustaka
1. www. Bappenas.go.id