Kementerian Pertanian (Kementan) mengakui luas bahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektar. Meski upaya cetak sawah di lahan baru sudah dilakukan, hal tersebut tidak serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut.
Sebagai upaya lanjutan, Kementan terus menggenjot optimalisasi lahan rawa dalam rangka mewujudkan sebagai Indonesia lumbung pangan dunia melalui program unggulan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi).
Program yang digagas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman tersebut saat ini masih difokuskan untuk tiga wilayah: Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan. Adapun target yang ingin dicapai hingga akhir 2019 adalah 500 ribu hektar.
Sayang seribu sayang, realisasi program tersebut berjalan lambat. Tahun ini tercatat program optimalisasi baru menjangkau sekitar 30 ribu hektar atau sekitar 6% dari target. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy berdalih waktu pelaksanaan yang terlambat dilakukan menjadi alasan rendahnya angka realisasi.
Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Melky Nahar bilang, salah langkah kalau mentan gunakan rawa sebagai lahan pertanian. Pemanfaatan rawa karena keterbatasan lahan, itu karena banyak lahan tani yang menjadi areal pertambangan.
Ia memandang Kementan tidak dapat menunjukan kekuatannya untuk mencegah adanya alih fungsi lahan tersebut. "Kementan ini powernya sangat rendah sekali untuk menghadapi orang-orang," katanya.
Lahan rawa sebelumnya dikenal tidak memiliki kontribusi untuk dunia pertanian. Namun, Mentan Amran Sulaiman berencana mengoptimalisasi lahan tersebut untuk bisa ditanami produk pertanian.
Sementara untuk menahan laju alih fungsi lahan lebih jauh, Kementan hanya memiliki solusi pemberian insentif bagi pemilik lahan yang tidak mengalihfungsikan lahannya. Insentif juga aka diberikan bagi pemilik lahan yang ingin membuka sawah.
Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Indah Megahwati bilang, insentif diberikan dalam bentuk penyediaan sarana produksi (saprodi) pertanian, bibit dan pupuk subsidi untuk pemilik lahan yang mampu mempertahankan lahan.Â