Mohon tunggu...
Irma Nurmalasari
Irma Nurmalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM : 43222010039 Jurusan : Akuntansi Kampus : Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Apollo Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Behavioral Conditioning Ivan Pavlov dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   15:59 Diperbarui: 15 Desember 2023   08:17 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dibuat sendiri oleh penulis

Fenomena kejahatan korupsi di Indonesia memiliki dampak yang merugikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Korupsi mengurangi dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, atau program sosial. Hal ini juga menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, menurunkan kepercayaan publik dan moralitas, serta merusak tata kelola yang baik dan transparan.

Untuk mengatasi fenomena kejahatan korupsi di Indonesia, pemerintah bersama dengan lembaga anti-korupsi dan masyarakat sipil telah menjalankan berbagai upaya, seperti penguatan hukum, penegakan hukum yang tegas, promosi transparansi dan akuntabilitas, serta pendidikan anti-korupsi. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan korupsi dapat ditekan dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif dapat terwujud.

Korupsi, sebagai fenomena kejahatan yang merugikan, telah menjadi perhatian serius di Indonesia. Keberhasilan dalam memerangi korupsi sangat penting untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Dalam rangka menyelidiki akar permasalahan ini, salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah melalui diskursus behavioral conditioning yang dikemukakan oleh ilmuwan Rusia, Ivan Pavlov.

Hubungan Behavioral Conditioning oleh Ivan Pavlov dengan Kejahatan Korupsi.

Dalam konteks kejahatan korupsi, diskursus behavioral conditioning Ivan Pavlov dapat memberikan pemahaman tentang bagaimana perilaku korupsi terbentuk dan dipertahankan. Seperti yang dikemukakan oleh teori ini, korupsi dapat diasosiasikan dengan stimulus tertentu dan menghasilkan respons yang menguntungkan bagi pelaku kejahatan.

Dalam lingkup politik dan birokrasi, kondisi tertentu seperti kuasa, kesempatan, dan kecenderungan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dapat mempengaruhi perilaku individu. Melalui proses asosiasi rangsangan dan respons, pelaku korupsi terkondisikan untuk terus melakukan tindakan korupsi demi memenuhi kebutuhan atau keinginan pribadi mereka.

Selain itu, budaya yang menganut praktik korupsi yang tidak terkondisikan sejak lama juga dapat membentuk dan memperkuat perilaku korupsi. Seperti dalam kondisioning Pavlov, stimulus budaya seperti norma sosial yang toleran terhadap korupsi dapat menjadi conditioned stimulus yang menghasilkan respons korupsi yang terkondisikan.

Sebaliknya, penelitian mengenai Behavioral Conditioning oleh Ivan Pavlov tidak secara langsung berkaitan dengan kejahatan korupsi. Penelitian Pavlov lebih berfokus pada pemahaman tentang pembelajaran perilaku melalui asosiasi antara stimulus terkondisikan dan tidak terkondisikan. Namun, meskipun tidak ada hubungan langsung antara penelitian Pavlov dan kejahatan korupsi, konsep pembelajaran dan kondisioning yang ia temukan dapat memberikan pemahaman tentang bagaimana perilaku korupsi dapat terbentuk dan dipertahankan.

Dalam kasus korupsi, terdapat faktor-faktor psikologis dan pembentukan perilaku yang terlibat. Misalnya, seseorang yang terlibat dalam tindakan korupsi dapat mengalami pembelajaran melalui asosiasi antara pemberian suap atau korupsi dengan penerimaan keuntungan pribadi. Ini dapat menciptakan pola perilaku yang terkondisikan, di mana seseorang membentuk hubungan antara tindakan korupsi dengan keuntungan dan pengaruh yang mereka inginkan.

Selain itu, teori klasik Pavlovian conditioning juga dapat diterapkan dalam menganalisis respons manusia terhadap sistem korupsi. Misalnya, respons terkondisikan terhadap situasi korupsi dapat terbentuk melalui pembelajaran dari pengalaman sebelumnya atau pemahaman sosial tentang kebenaran dan kebiasaan korupsi dalam suatu lingkungan. Namun, penting untuk dicatat bahwa korupsi melibatkan faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, dan institusional yang lebih kompleks daripada hanya proses pembelajaran individu. Faktor-faktor seperti tekanan sosial, kebijakan pemerintah yang rentan terhadap korupsi, sistem hukum yang lemah, dan ketidakadilan juga mempengaruhi kejahatan korupsi.

Kesimpulannya, meskipun tidak ada hubungan langsung antara Behavioral Conditioning Ivan Pavlov dan kejahatan korupsi, konsep pembelajaran dan kondisioning bisa memberikan pemahaman tentang pembentukan perilaku, termasuk dalam konteks korupsi. Namun, menjelaskan fenomena korupsi memerlukan pemahaman yang lebih luas melalui faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, dan institusional yang terlibat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun