Zakat peternakan adalah zakat yang dihasilkan dari hasil ternak hewan. Disini dicontohkan adalah peternak kambing/domba dan sapi/kerbau. Kambing apabila jumlah kambing sudah sampai 50-100 ekor kambing, maka harus dikeluarkan 1 ekor kambing dan terus penghitungannya seperti itu.Â
Apabila sapi atau kerbau mencapai 30 ekor sapi atau kerbau maka harus mangeluarkan 1 ekor sapi atau kerbau dan terus seperti itu zakat peternakan yang harus dikeluarkan.
4. Zakat Barang Temuan (Rikaz)
Zakat barang temuan adalah zakat yang dihasilkan dari barang temuan dan tidak ada pemiliknya. Contoh ketika menemukan harta karun emas atau menemukan barang yang berharga.Â
Berapa zakat yang harus dikeluarkan dari barang temuan tersebut? Zakat yang harus dikeluarkan dari barang temuan tersebut harus dikeluarkan 20%. Maka zakat dari barang temuan adalah 20 %.
5. Zakat propesi
Zakat propesi adalah zakat yang dihasilkan dari seseorang yang bekerja sebagai propesi. Apa saja orang yang bekerja sebagai propesi? Seperti: PNS, Karyawan swasta atau propesi lainnya. Berapa zakat yang dikeluarkan? Dan berapa nisab zakatnya? Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2.5% dari gaji bersih pertahun.Â
Nisab zakatnya senilai 85 gram emas. Misalkan harga emas rata-rata 700.000 pergram. Maka penghasila zakat propesi yang wajib mengeluarkan zakat pertahun 85x700.000 =59.500.000.(lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).Â
Jadi zakat propesi yang menghasilkan zakat berpenghasilan bersih.59.500.000 pertahun. Kalau perbulan penghasilannya atau gaji yang wajib untuk mengeluarkan zakat tinggal dibagi 12 adalah 4.958.333,.Â
Kalau dibulatkan 5.000.000 perbulan. Jadi zakat propesi yang wajib mengeluarkan zakat gajinya mencapai 5.000.000 (lima juta), maka wajib mengeluarkan zakat senilai 2.5 % itu bagi yang minimal gajinya 5 000.000.
6. Zakat Emas dan Perak