Mohon tunggu...
irman muhamad ridwan
irman muhamad ridwan Mohon Tunggu... Guru - Sebagai Pengajar ikut serta dalam mencerdaskan anak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Guru PAI SMPN 2 Cibadak

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Macam-Macam Zakat

28 April 2022   11:10 Diperbarui: 29 April 2022   10:42 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Macam-Macam Zakat

Zakat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin yang mampu. Muslimin yang mampu berarti mampu untuk mengeluarkan zakat. Zakat merupakan rukun islam yang wajib untuk dilaksanakan. 

Tujuan zakat adalah kesejahteran, kemakmuran dan kedamaian. Kesejahteraan artinya kalau dilaksanakan semuanya sadar akan zakat akan terjadi kesejahteraan. Kemakmuran artinya zakat bisa menjadikan kemakmuran untuk masyarakat.

Ternyata zakat mempunyai beberapa macam sesuai dengan mata pencaharian dan penghasilan. Zakat hukumnya wajib bagi yang mampu untuk mengeluarkan. Zakat dibagi beberapa bagiaan : pertama zakat fitrah kedua zakat mal

1.Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan ramadan batas minimal khatib sebelum naik mimbar dihari raya idul fitri. Secara bahasa fitrah itu kesucian. Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang mukmin di bulan ramadan.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Att-taubah: 103

Artinya" Ambilah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu(menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka, Allah SWT Maha Mendengar, Maha Mengetahui,"(Q.S at-taubah/9ayat103)

Zakat fitrah diutamakan makanan pokok. Makanan pokok adalah beras. Perorang atau perjiwa 3,1 liter atau 2,5 kg. Kalau dengan uang tinggal dikalikan saja perliternya. Zakat Fitrah diserahkan kepada Amilin. 

Amilin adalah orang dipercaya mengurus zakat fitrah. Biasanya didaerah khususnya di masjid ada UPZ (Unit Pengelola Zakat) masjid yang ditunjuk oleh BAZ (Badan Amil Zakat) Kabupaten. UPZ masjid ditunjuk untuk mengelola zakat. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzaki sementara orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. 

Muzaki malafalkan niat zakat. Niat zakat diucapkan didepan amilin. Niat zakat fitrah " Nawaetu an ukhrija zakatal fitri annafsi fardon lillahita'aala". Ijab qobul didepan amilin. Amilin lalu berdo'a setelah menerima zakat fitrah. Amilin nantinya yang bertugas mendistribusikan zakat fitah dibagikan kepada mustahiq zakat yaitu orang yang berhak menerima zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun