Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang tidak tau apa itu pemutihan pajak kendaraan bermotor, apa pengertiannya, bagaimana proses dari pemutihan pajak kendaraan bermotor? Apa aja yang di gratiskan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor? Nah pada kesempatan kali ini saya akan membahas apa itu pemutihan pajak kendaraan bermotor?
Dapat diketahui bahwa di suatu negara setiap warga harus membayar wajib pajak.
Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual.
Akhir-akhir ini banyak berita tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor. Jadi di negara indonesia banyak masyarakat yang mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor karena dengan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat kemungkinan bisa bebas dari pajak kendaraan bermotor.Â
Masyarakat berasumsi bahwa pemutihan pajak itu untuk gratis pembayaran pajak kendaraan dan dibebaskan dari biaya pajak kendaraan, akan tetapi pemerintah mengatakan bahwa pemutihan pajak itu hanya denda dari pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh negara guna menertibkan para wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan dengan cara tidak atau menghapus beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu.
Apa saja yang digratiskan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor ? apakah biaya balik nama juga gratis dalam masa pemutihan pajak ini ? untuk biaya balik nama di hari pemutihan ini juga akan digratiskan, anda hanya wajib membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB saja dan tidak dimintai uang sebagai jasa balik nama lagi.
Keringanan pajak dari program pemutihan pajak itu meliputi pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya.Â
Kemudian layanan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama (BBN-KB) berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo. Dan pembebasan BBN-KB II diperuntukan bagi seluruh wajib pajak terhadap semua jenis kendaraan bermotor.
Tujuan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak pada tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenakan denda.
Jadi bisa dikatakan pemilik kendaraan hanya membayar pajak pokok kendaraannya (PKB-nya) saja.
Pada tahun ini, beberapa provinsi yang ada di Indonesia telah memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Sebagai contoh misalnya di pulau jawa , kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
Awal berlakunya Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat telah berlangsung sejak 1 Juli 2018 hingga 31 Agustus 2018. Sementara DKI Jakarta telah melakukan kebijakan ini sejak 27 Juni 2018 hingga 18 Agustus 2018. Lalu, Banten mulai memberlakukan bebas denda pajak pokok kendaraan (PKB) mulai 1 Oktober 2018 hingga 31 Oktober 2018.
Sebelum pemutihan denda pajak kendaraan berlaku di provinsi - provinsi pulau jawa seperti medan, program ini diberlakukan mulai dari tanggal 9 april 2018 - 9 mei 2018.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa tujuan dari penghapusan denda pajak ini untuk meningkatkan PAD dan membangun kebiasaan masyarakat membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
"Pertama kenapa denda ini dihapuskan karena beban dendanya itu bisa besar, bisa dua kali 24. Jadi, bisa 48 bulan," ujar Anies Baswedan. Menurut Anies Baswedan, denda yang perbulannya hanya dua persen akan menjadi besar jika tidak dibayarkan.
Sebagai contoh dari pemutihan pajak denda kendaraan bermotor adalah jika anda memiliki kendaraan bermotor yang sudah tiga tahun menunggak. Jika kemudian Anda menuntaskan kewajiban untuk membayarkan pajak motor dalam kurun waktu tersebut, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak pokok kendaraan yang terlambat dibayar. Dengan adanya program pemutihan ini, denda yang dikenakan sebelum masa pemutihan akan dihilangkan sehingga Anda cukup membayarkan pajak pokok saja.
Tujuan dari Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajaknya pada tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya. Jadi, sebesar apapun denda keterlambatan, berkat adanya program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak cukup membayar pajak pokoknya saja. Selain itu, pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atas pajak kendaraan bermotor.
Hal - hal yang harus diperhatikan ketika ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yaitu :
~ Usahakan untuk berpenampilan yang rapi. Biasanya, petugas juga akan memperhatikan penampilan Anda. Jika Anda datang dengan pakaian yang sangat santai seperti kaos, celana pendek, dan sandal, kemungkinan besar Anda akan ditegur bahkan akan diminta kembali lagi besok dengan penampilan yang lebih sopan dan pantas. Anda bisa menggunakan kemeja atau kaus berkerah, celana panjang, dan sepatu.
~ Pembayaran hanya dilakukan di loket resmi. Jangan menggunakan calo atau membayar di luar aturan yang sudah ditetapkan. Sebaiknya, lakukan pembayaran secara langsung ke loket pembayaran pajak yang resmi di Kantor SAMSAT, Samsat corner, Samsat keliling, atau Samsat drive thru.
Dengan diadakannya program ini, dapat sedikit membantu untuk meringankan beban masyarakat yang mempunyai tanggungan untuk membayar kewajiban pajak kendaraan bermotornya yang mengalami keterlambatan. Disamping itu pula adalah upaya untuk mengajak masyarakat tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H