Pada tahun ini, beberapa provinsi yang ada di Indonesia telah memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Sebagai contoh misalnya di pulau jawa , kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
Awal berlakunya Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat telah berlangsung sejak 1 Juli 2018 hingga 31 Agustus 2018. Sementara DKI Jakarta telah melakukan kebijakan ini sejak 27 Juni 2018 hingga 18 Agustus 2018. Lalu, Banten mulai memberlakukan bebas denda pajak pokok kendaraan (PKB) mulai 1 Oktober 2018 hingga 31 Oktober 2018.
Sebelum pemutihan denda pajak kendaraan berlaku di provinsi - provinsi pulau jawa seperti medan, program ini diberlakukan mulai dari tanggal 9 april 2018 - 9 mei 2018.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa tujuan dari penghapusan denda pajak ini untuk meningkatkan PAD dan membangun kebiasaan masyarakat membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
"Pertama kenapa denda ini dihapuskan karena beban dendanya itu bisa besar, bisa dua kali 24. Jadi, bisa 48 bulan," ujar Anies Baswedan. Menurut Anies Baswedan, denda yang perbulannya hanya dua persen akan menjadi besar jika tidak dibayarkan.
Sebagai contoh dari pemutihan pajak denda kendaraan bermotor adalah jika anda memiliki kendaraan bermotor yang sudah tiga tahun menunggak. Jika kemudian Anda menuntaskan kewajiban untuk membayarkan pajak motor dalam kurun waktu tersebut, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak pokok kendaraan yang terlambat dibayar. Dengan adanya program pemutihan ini, denda yang dikenakan sebelum masa pemutihan akan dihilangkan sehingga Anda cukup membayarkan pajak pokok saja.
Tujuan dari Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajaknya pada tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya. Jadi, sebesar apapun denda keterlambatan, berkat adanya program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak cukup membayar pajak pokoknya saja. Selain itu, pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atas pajak kendaraan bermotor.
Hal - hal yang harus diperhatikan ketika ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yaitu :
~ Usahakan untuk berpenampilan yang rapi. Biasanya, petugas juga akan memperhatikan penampilan Anda. Jika Anda datang dengan pakaian yang sangat santai seperti kaos, celana pendek, dan sandal, kemungkinan besar Anda akan ditegur bahkan akan diminta kembali lagi besok dengan penampilan yang lebih sopan dan pantas. Anda bisa menggunakan kemeja atau kaus berkerah, celana panjang, dan sepatu.
~ Pembayaran hanya dilakukan di loket resmi. Jangan menggunakan calo atau membayar di luar aturan yang sudah ditetapkan. Sebaiknya, lakukan pembayaran secara langsung ke loket pembayaran pajak yang resmi di Kantor SAMSAT, Samsat corner, Samsat keliling, atau Samsat drive thru.
Dengan diadakannya program ini, dapat sedikit membantu untuk meringankan beban masyarakat yang mempunyai tanggungan untuk membayar kewajiban pajak kendaraan bermotornya yang mengalami keterlambatan. Disamping itu pula adalah upaya untuk mengajak masyarakat tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor.