Selama ini Indonesia memiliki terlalu banyak nomor identitas. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menyederhanakan administrasi.
Integrasi NIK dan NPWP
Ketentuan ini akan berlaku mulai berlaku penuh mulai 1 Januari 2024. Setidaknya ada 42 juta NIK yang akan menjadi NPWP hingga 2024 mendatang.
Integrasi NIK sebagai NPWP akan berjalan secara otomatis, baik bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP maupun yang belum. Jadi, masyarakat tidak perlu melakukan apa-apa. Proses ini akan berjalan secara otomatis dan bertahap.
Namun, selama masa transisi yakni sejak 14 Juli 2022 hingga Desember 2023 setiap individu masih bisa melakukan validasi data jika ada perubahan. Misalnya penyesuaian profil, alamat, atau status.
Tidak Semua Wajib Bayar Pajak
Masyarakat tidak perlu panik. Sebab, tidak setiap orang yang memiliki NIK lantas otomatis harus membayar pajak. Kewajiban tersebut hanya berlaku untuk para wajib pajak dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pungutan pajak hanya dilakukan ketika Ditjen Pajak telah mengaktivasi NIK seseorang sesuai syarat, yakni sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya ada batas minimal penghasilan yang dikenakan pajak.