Posisi Indonesia sendiri sangat strategis dalam penanganan perubahan iklim.
Deforestasi di Indonesia dapat ditekan hingga titik terendah dalam 20 tahun terakhir. Indonesia telah merehabilitasi 3 juta hektar lahan kritis selama periode 2010-2019.
Indonesia juga telah menargetkan "carbon net sink" untuk lahan dan hutan pada tahun 2030 dan "net zero" pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.
Artinya, emisi yang diserap oleh hutan akan sama atau lebih besar dari emisi yang dilepaskan oleh aktivitas manusia, sehingga terjadi keseimbangan.
Pengembangan kawasan net zero sudah dimulai, termasuk pembangunan Green Industrial Park di Kalimantan Utara seluas 13.200 hektar yang menggunakan energi baru dan terbarukan serta menghasilkan produk hijau.
Dari sisi kebijakan fiskal, pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran dan fasilitas perpajakan bagi industri hijau, serta menurunkan pajak untuk kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik dan hybrid.
Tidak hanya itu, Indonesia juga menjadi negara pertama yang menerbitkan obligasi hijau dan green sukuk yang berbasis syariah.
Kedua surat berharga tersebut mengharuskan pemerintah melaporkan kepada investor bahwa penggunaan uang tersebut didedikasikan untuk kegiatan ekonomi hijau.
Dalam jangka panjang, fondasi penerapan ekonomi hijau tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan sosial dengan tetap menjaga kualitas lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H