Selain untuk mengurangi risiko akan dampak pemanasan global, pajak ini juga dimaksudkan untuk mendorong inovasi teknologi dan investasi pada energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
Peningkatan suhu yang terjadi saat ini telah meningkatkan korban jiwa, merusak ekosistem, dan menghilangkan mata pencaharian.Â
Pungutan pajak karbon menunjukkan komitmen Indonesia untuk mengarah pada ekonomi hijau dan emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat.
Terakhir, UU HPP merevisi sejumlah pengaturan cukai, terutama untuk menentukan penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.
Hal ini dengan mempertimbangkan kondisi aktual dari pandemi Covid-19, kondisi pemulihan ekonomi, dan kebijakan di bidang kesehatan, lingkungan, atau kebijakan lain yang berkelanjutan.
Sebagai contoh, rokok elektrik kini menjadi barang kena cukai untuk membatasi konsumsi barang yang membahayakan kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan ultimum remedium. Artinya, penegakan hukum pidana cukai mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Sementara, sanksi pidana menjadi upaya terakhir dalam pelanggaran pidana di bidang cukai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H