Mohon tunggu...
irma jayanti
irma jayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Akuntansi Syariah/Iain Palangkaraya

baca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis Aset Investasi

7 Maret 2023   20:55 Diperbarui: 7 Maret 2023   21:11 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jenis asset ini adalah aset likuidi. Atau dikatakan sebagai aset yang mudah untuk dicairkan menjadi uang tunai apabila dibutuhkan. Suatu aset bisadibilang aset lancar apabila pemilik asset tersebut tidak perlu menunggu lama untuk mencairkan aset tersebut.

Berikut jenis aset lancar yang bisakita mulai kumpulkan dari sekarang: deposito, tagihan piutang, surat berharga, dan saham (tergantung jenis saham yang dibeli)

Aset Tidak Berwujud

Seperti namanya  aset ini tidak memiliki wujud yang dapat kita lihat secara fisik tetapi dapat dirasa keuntungan/manfaat ekonominya.

Aset Tetap

Aset tetap juga dikenal sebagai aset tidak lancar atau aset keras.yang membedakan  dengan poin sebelumnya adalah aset tetap bersifat tidak likuid atau sulit ditukar menjadi uang. Aset tetap ialah aset yang akan dijual ketika perusahaan atau individu mengalami perubahan yang besar besaran.

Atau  itu bangkrut bisa berkembang dengan melakukan ekspansi bisnis. Contohnya yaitu jenis aset gedung, mesin dan transportasi operasional perusahaan, tanah perusahaan, dan berbagai pelaratan yang sebagimana mungkin bisa mengalami penunyusutan di masa yang akan mendatang.

2. Jenis Aset Berdasarkan Eksistensi Fisik

Aset ini dibagi kedalam dua kategori yaitu berdasarkan eksitensi fisiknya, aset yang mempunyai bentuk fisik atau tangible seperti bangunan dan mesin disebut sebagai aset berwujud.

Lain halnya aset yang tidak terbentuk atau intangible seperti hak cipta dan paten disebut sebagai aset tidak berwujud.

3. Jenis Aset Berdasarkan Penggunaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun