Untuk memperbaiki adanya perbedaan persepsi, pemerintah perlu melakukan penyusunan formasi khusus disabilitas yang didasarkan pada perhitungan kuota 2% tiap unit kerja, sehingga penyandang disabilitas mendapat alokasi kuota yang sesuai dengan ketentuan Perda.
Dalam hal pemenuhan hak kerja bagi pegawai disabilitas, Pemerintah hendaknya menyusun anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan sarana prasarana ramah disabilitas serta pengadaan alat bantu penunjang pekerjaan bagi pegawai penyandang disabilitas.
Memberikan pelatihan bagi penyandang disabilitas untuk dapat memberikan pemahaman dasar bagi peserta penyandang disabilitas untuk melakukan tes sederhana sesuai dengan kemampuan dan memahami sistematika seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Â
Melakukan penyesuaian persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) penyandang disabilitas dengan tidak menyamaratakan spesifikasi antara peserta reguler dan penyandang disabilitas , seperti diharuskan mampu mengoperasikan perangkat lunak ataupun memahami informasi berbasis teknologi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H