2. Kurangnya Edukasi kepada Masyarakat
Banyak pasien tidak mengetahui risiko yang dapat ditimbulkan oleh pemasangan behel oleh pihak yang tidak berkompeten. Kurangnya edukasi mengenai dampak kesehatan jangka panjang, seperti kerusakan gigi, infeksi, atau bahkan kerusakan pada struktur wajah, menyebabkan banyak orang memilih untuk melakukan perawatan ortodontik secara murah tanpa memeriksa kredensial penyedia layanan. Masyarakat perlu lebih sadar akan pentingnya menggunakan layanan dari tenaga medis yang terlatih dan berlisensi.
3. Motivasi Ekonomi dan Akses Terbatas
Praktik ortodontik ilegal sering kali muncul karena biaya perawatan yang lebih rendah dibandingkan dengan prosedur yang dilakukan oleh profesional yang terlatih. Di beberapa daerah, terutama yang kurang terjangkau oleh layanan medis berkualitas, masyarakat mungkin terdorong untuk mencari solusi lebih murah meskipun itu berisiko. Hal ini semakin diperburuk oleh keterbatasan akses ke penyedia layanan ortodontik yang sah.
4. Peran Teknologi dan Media Sosial
Penyebaran informasi melalui media sosial juga dapat memperburuk masalah ini. Banyak individu yang tidak berlisensi memanfaatkan platform online untuk menawarkan jasa pemasangan behel dengan harga murah, sering kali tanpa mempertimbangkan keamanan dan kualitas layanan. Hal ini menyebabkan informasi yang tidak akurat dan membingungkan bagi masyarakat umum.
5. Tantangan dalam Penegakan Hukum
Penegakan hukum terhadap praktik ilegal juga menjadi tantangan besar. Proses hukum yang panjang dan biaya tinggi sering kali menjadi hambatan bagi pihak yang dirugikan untuk melaporkan kasus tersebut. Di sisi lain, pelaku praktik ilegal sering kali dapat beroperasi dengan bebas karena kurangnya pemahaman atau keengganan untuk melaporkan ke pihak berwenang.
Solusi
1. Penegakan Regulasi yang Lebih Ketat
Pemerintah dan organisasi terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), harus meningkatkan pengawasan terhadap praktik ortodontik. Pengawasan yang lebih sering dan detil akan memudahkan penanggulangan praktik ilegal yang dilakukan oleh individu atau klinik tanpa izin.