Mohon tunggu...
Irham Santoso
Irham Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas ekonomi, tertarik dengan pembahasan ekonomi, sosial, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nilai-nilai dan Norma Konstitusional dan Ketentuan Perundang-undangan

31 Oktober 2023   22:33 Diperbarui: 31 Oktober 2023   22:42 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nilai-nilai dan norma konstitusional yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia mencakup berbagai prinsip dasar yang menjadi landasan negara dan pemerintahan Indonesia. Berikut ini beberapa nilai dan norma konstitusional yang penting dalam UUD 1945:

1. Kedaulatan Rakyat: Nilai utama yang terkandung dalam UUD 1945 adalah kedaulatan rakyat. Ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dilaksanakan atas nama rakyat.

2. Negara Hukum: UUD 1945 menegaskan prinsip negara hukum, yang berarti bahwa negara dan pemerintahannya harus berada di bawah hukum. Setiap tindakan negara harus didasarkan pada hukum dan menjunjung tinggi keadilan.

3. Persatuan dan Kesatuan: Nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sangat dijunjung tinggi dalam UUD 1945. Negara Indonesia diatur sebagai negara kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi.

4. Kemanusiaan: UUD 1945 menegaskan pentingnya menghormati dan melindungi martabat serta hak asasi manusia. Kemanusiaan menjadi nilai yang mendasari pembentukan dan pelaksanaan hukum di Indonesia.

5. Keadilan Sosial: UUD 1945 menekankan pentingnya mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah diharapkan untuk mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi serta memastikan pemerataan kesejahteraan.

6. Pluralisme: UUD 1945 mengakui keberagaman sosial, budaya, dan agama di Indonesia. Prinsip ini menjamin kebebasan beragama dan menghormati hak-hak minoritas.

7. Demokrasi: UUD 1945 mengatur sistem demokrasi di Indonesia, dengan prinsip-prinsip pemilihan umum, kebebasan berpendapat, dan penghormatan terhadap hak-hak politik rakyat.

8. Kebinekaan: UUD 1945 mengakui dan menghargai keragaman suku, budaya, dan bahasa di Indonesia. Prinsip ini mendorong pengembangan dan pemeliharaan kekayaan budaya bangsa Indonesia.

9. Pembagian Kekuasaan: UUD 1945 menetapkan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.

Itu hanyalah beberapa contoh nilai dan norma konstitusional yang terkandung di dalam UUD 1945. Nilai-nilai ini menjadi landasan penting dalam pembentukan hukum dan kebijakan di Indonesia.

Sedangkan Ketentuan perundang-undangan merupakan aturan-aturan yang dihasilkan oleh lembaga legislatif atau badan-badan yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, mengatur tata negara, dan menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, sumber hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), sedangkan tingkat di bawahnya terdapat peraturan perundang-undangan yang dibuat dalam rangka pelaksanaan UUD 1945. Berikut beberapa jenis ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia:

1. Undang-Undang (UU): Undang-Undang adalah produk hukum yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif. UU memiliki tingkat otoritas tertinggi dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia. UU ditetapkan melalui proses legislasi yang melibatkan pembahasan, pengesahan, dan promulgasi oleh presiden.

2. Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden atas kewenangan yang diberikan oleh UU. PP digunakan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan UU. PP harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU yang menjadi dasarnya.

3. Peraturan Presiden (Perpres): Peraturan Presiden adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU. Perpres biasanya digunakan untuk mengatur kebijakan pemerintah, organisasi pemerintah, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas presiden.

4. Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian: Peraturan Menteri adalah peraturan yang dikeluarkan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya sesuai dengan UU. Permen dan peraturan lembaga pemerintah non-kementerian ini digunakan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan kebijakan di tingkat departemen/lembaga tersebut.

5. Peraturan Daerah (Perda): Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Perda dibuat sesuai dengan UU dan tidak boleh bertentangan dengan UU atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain jenis-jenis peraturan di atas, terdapat juga instruksi presiden, keputusan presiden, keputusan menteri, dan berbagai peraturan teknis lainnya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yang diberikan oleh UU.

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan perundang-undangan dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk mengacu pada versi yang terbaru dan memperhatikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam perundang-undangan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun