Sedangkan Ketentuan perundang-undangan merupakan aturan-aturan yang dihasilkan oleh lembaga legislatif atau badan-badan yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, mengatur tata negara, dan menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, sumber hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), sedangkan tingkat di bawahnya terdapat peraturan perundang-undangan yang dibuat dalam rangka pelaksanaan UUD 1945. Berikut beberapa jenis ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia:
1. Undang-Undang (UU): Undang-Undang adalah produk hukum yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif. UU memiliki tingkat otoritas tertinggi dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia. UU ditetapkan melalui proses legislasi yang melibatkan pembahasan, pengesahan, dan promulgasi oleh presiden.
2. Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden atas kewenangan yang diberikan oleh UU. PP digunakan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan UU. PP harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU yang menjadi dasarnya.
3. Peraturan Presiden (Perpres): Peraturan Presiden adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU. Perpres biasanya digunakan untuk mengatur kebijakan pemerintah, organisasi pemerintah, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas presiden.
4. Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian: Peraturan Menteri adalah peraturan yang dikeluarkan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya sesuai dengan UU. Permen dan peraturan lembaga pemerintah non-kementerian ini digunakan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan kebijakan di tingkat departemen/lembaga tersebut.
5. Peraturan Daerah (Perda): Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Perda dibuat sesuai dengan UU dan tidak boleh bertentangan dengan UU atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain jenis-jenis peraturan di atas, terdapat juga instruksi presiden, keputusan presiden, keputusan menteri, dan berbagai peraturan teknis lainnya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yang diberikan oleh UU.
Penting untuk dicatat bahwa ketentuan perundang-undangan dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk mengacu pada versi yang terbaru dan memperhatikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam perundang-undangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H