Pabrik eskrim tersebut dianggap melakukan diskriminasi terhadap buruh perempuan. Buruh perempuan yang hamil terpaksa bekerja. Selain itu, beberapa buruh perempuan juga dipaksa untuk mengangkat beban berat. Sarinah, Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) mewakili buruh Aice mengatakan bahwa di tahun 2019 terdapat 15 kasus keguguran dan 6 bayi yang dilahirkan dalam kondisi tak bernyawa.Â
Adanya kasus ini membuat masyarakat mulai memboikot eskrim tersebut. Sayangnya kasus ini belum juga diutus tuntas oleh pemerintah. Undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang penghapusan diskriminasi terhadap ras dan etnik memang telah ada dalam regulasi pemerintah. Sayangnya pemerintah belum mampu melakukan pengawasan yang tepat terhadap masalah diskriminasi perempuan.Â
Semoga masalah diskriminasi perempuan ini dapat diatasi oleh pemerintah dengan dukungan dari banyak pihak. Bangsa yang hebat dimulai dari perempuan yang hebat. Happy International Women's Day 2021. Â
Referensi:Â
Konstruksi Sosial Budaya dan Ketidakadilan Gender di Korea Selatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H