Tidak hanya itu, kasus-kasus yang menyelewengkan undang-undang Hukum sebagai tatanan moral dan kesejahteraan manusia juga dieksploitasi oleh pihak yang memiliki wewenang tinggi dan berpengaruh. Seperti kasus Jaksa Pinangki dan lain sebagainya. Mereka semua adalah penjahat kelas kakap yang telah mengeruk harta dan jatah hak-hak rakyat. Namun, mereka dibebaskan dengan perubahan remisi. Kalau kita menilik hukuman di korea saja, sudah pasti para koruptor tidak akan berani beternak apalagi membuat sarang di Indonesia.
Belum lagi penipuan berkedok investasi dan iming-iming kaya instan juga meresahkan dan merusak nama baik pemilik internet dan software. Ini bukan masalah sepele, mesin internet yang seharusnya menjadi fasilitas untuk memudahkan dan membantu manusia dalam mengakses seluruh kebutuhan malah dibuat aksi penipuan. Kasus Indra Kenz dan para afiliator lainya harus dituntaskan dan dihabisi sampai pada akar-akarnya karena telah membodohi seluruh elemen masyarakat. Tidak hanya itu, kemarin marak kasus terpapar pornografi oleh anak-anak juga telah mencederai dan menggelapkan masa depan anak-anak. Dalam hal ini, butuh telaah serius untuk dan penanganan secara cepat untuk menanggapi dan mengentaskan perilaku-perilaku zaman gelap agar tidak membunuh eksistensi perjuangan dan perlawanan zaman pencerahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H