Mohon tunggu...
Irham Fatur rizki
Irham Fatur rizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Irham Fathur rizki asal Lebak Banten usia 18 tahun hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Islam

20 November 2024   11:42 Diperbarui: 20 November 2024   11:47 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki sistem hukum yang unik. Di satu sisi, terdapat hukum positif yang merupakan produk dari legislasi dan yudikatif, di sisi lain terdapat hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Keberadaan kedua sistem hukum ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Harmonisasi hukum positif dan hukum Islam menjadi isu krusial yang perlu dikaji dan diimplementasikan secara bijaksana.

A. Pengertian Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Islam

Harmonisasi hukum positif dan hukum Islam dapat diartikan sebagai upaya untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan kedua sistem hukum tersebut agar saling mendukung dan tidak bertentangan. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem hukum yang adil, efektif, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ajaran Islam.

B. Aspek-Aspek Harmonisasi

Harmonisasi hukum positif dan hukum Islam dapat dilakukan dalam berbagai aspek, antara lain:

A. Aspek Substansi: Mencari titik temu antara nilai-nilai dan prinsip hukum Islam dengan norma-norma hukum positif. Misalnya, dalam hukum keluarga, hukum Islam mengatur tentang pernikahan, perceraian, waris, dan hak asuh anak, sementara hukum positif mengatur tentang perkawinan, perceraian, dan hak asuh anak. Harmonisasi dapat dilakukan dengan mengadopsi prinsip-prinsip hukum Islam dalam penyusunan norma-norma hukum positif.

B. Aspek Prosedural:Menyesuaikan prosedur hukum positif dengan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan yang dianut dalam hukum Islam. Misalnya, dalam proses peradilan, hukum Islam menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan, sementara hukum positif mungkin memiliki prosedur yang kurang adil. Harmonisasi dapat dilakukan dengan memperbaiki prosedur hukum positif agar lebih adil dan setara.

C. Aspek Implementasi: Menjamin implementasi hukum positif dan hukum Islam secara konsisten dan efektif. Misalnya, dalam penegakan hukum, hukum Islam menekankan pentingnya keadilan dan kepastian hukum, sementara hukum positif mungkin memiliki kelemahan dalam hal ini. Harmonisasi dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memastikan bahwa hukum positif diimplementasikan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.

C. Tantangan dan Peluang

Harmonisasi hukum positif dan hukum Islam menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

1.Perbedaan Interpretasi:Interpretasi terhadap hukum Islam dapat berbeda-beda, sehingga menimbulkan kesulitan dalam menyelaraskannya dengan hukum positif.

2.Keterbatasan Sumber Daya: Implementasi harmonisasi membutuhkan sumber daya yang cukup, baik dalam hal tenaga ahli maupun dana.

3.Kurangnya Kesadaran Masyarakat: Kesadaran masyarakat tentang pentingnya harmonisasi hukum positif dan hukum Islam masih rendah.

Namun, harmonisasi juga memiliki peluang besar, antara lain:

1.Meningkatkan Keadilan dan Kesejahteraan: Harmonisasi dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan setara, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2.Memperkuat Integrasi Nasional:Harmonisasi dapat memperkuat integrasi nasional dengan menciptakan rasa persatuan dan kesatuan di antara masyarakat.

3.Meningkatkan Citra Indonesia di Mata Dunia: Harmonisasi dapat menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan toleransi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun