Mohon tunggu...
Irham Fatur rizki
Irham Fatur rizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Irham Fathur rizki asal Lebak Banten usia 18 tahun hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Islam

20 November 2024   11:42 Diperbarui: 20 November 2024   11:47 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Keterbatasan Sumber Daya: Implementasi harmonisasi membutuhkan sumber daya yang cukup, baik dalam hal tenaga ahli maupun dana.

3.Kurangnya Kesadaran Masyarakat: Kesadaran masyarakat tentang pentingnya harmonisasi hukum positif dan hukum Islam masih rendah.

Namun, harmonisasi juga memiliki peluang besar, antara lain:

1.Meningkatkan Keadilan dan Kesejahteraan: Harmonisasi dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan setara, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2.Memperkuat Integrasi Nasional:Harmonisasi dapat memperkuat integrasi nasional dengan menciptakan rasa persatuan dan kesatuan di antara masyarakat.

3.Meningkatkan Citra Indonesia di Mata Dunia: Harmonisasi dapat menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan toleransi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun