Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak lagi mencantumkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.Â
Padahal sebelumnya, penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003. Sedangkan dalam RUU Sisdiknas, bahasa Indonesia tetap tercantum, tetapi dalam bentuk muatan wajib berupa mata kuliah untuk jenjang pendidikan tinggi dan mata pelajaran untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Tidak tercantumnya bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional memunculkan pertanyaan-pertanyaan bagi akademisi. Mereka memikirkan akibat yang diperoleh apabila bahasa Indonesia tidak lagi dicantumkan dalam RUU Sisdiknas. Bagaimana nasib bahasa Indonesia di masa mendatang?
Apabila nanti RUU Sisdiknas disahkan, maka bahasa Indonesia tidak lagi menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Hal tersebut karena dalam RUU Sisdiknas tidak terdapat bab ataupun pasal mengenai bahasa pengantar yang digunakan dalam pendidikan nasional.Â
Berdasarkan hal tersebut, tenaga pendidik bebas menggunakan bahasa apa saja sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional sebab tidak ada lagi keharusan menggunakan bahasa Indonesia.
Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional juga merupakan cara melestarikan eksistensi bahasa Indonesia yang cukup ampuh. Sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, bahasa Indonesia digunakan setiap hari oleh tenaga pendidik dalam berkomunikasi dengan peserta didik.Â
Jika bahasa Indonesia tidak lagi digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, maka bahasa Indonesia seolah telur yang berada di ujung tanduk alias berada di ambang kepunahan meski bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa persatuan. Bahasa Indonesia makin lama akan makin terlupakan sebab tidak lagi digunakan.Â
Eksistensi bahasa Indonesia di masa mendatang akan semakin meredup atau menghilang jika makin lama penggunanya semakin jarang. Bahasa Indonesa akan digantikan oleh penggunaan bahasa daerah atau bahkan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.Â
Hal tersebut tentunya sangat disayangkan jika benar terjadi, mengingat perjuangan pahlawan dalam menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan tidaklah mudah. Akan sangat mengecewakan pula jika di masa mendatang bahasa Indonesia menjadi punah dan kehilangan eksistensinya.Â
Dalam sebuah seminar, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menyatakan, semua orang dapat memberikan masukan bab per bab dan pasal per pasal terhadap RUU Sisdiknas tersebut.Â
Kepala BSKAP tersebut menambahkan, ada lebih dari 1500 masukan mengenai RUU Sisdiknas. Apabila dirasa ada bab atau pasal yang dirasa kurang sesuai dalam aspek apa saja, dapat memberikan masukan yang terperinci dan komprehensif pada situs web yang telah disediakan.
Kepala BSKAP telah menyediakan wadah untuk menampung masukan mengenai RUU Sisdiknas. Kita dapat memanfaatkannya untuk memberi masukan terkait urgensi penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Hal tersebut agar eksistensi bahasa Indonesia dapat tetap terjaga dan tidak punah di masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H