Mohon tunggu...
Irfiana Salsabilan N A
Irfiana Salsabilan N A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya Jurusan S-1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

ENFJ-T

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Pengantar Tak Ada dalam RUU Sisdiknas, Apa Akibatnya?

27 September 2022   03:35 Diperbarui: 27 September 2022   03:54 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Pembelajaran di Jenjang Pendidikan Dasar. Sumber: Dokumen Pribadi BKM 33 UKKI Universitas Negeri Surabaya. 

Kepala BSKAP tersebut menambahkan, ada lebih dari 1500 masukan mengenai RUU Sisdiknas. Apabila dirasa ada bab atau pasal yang dirasa kurang sesuai dalam aspek apa saja, dapat memberikan masukan yang terperinci dan komprehensif pada situs web yang telah disediakan.

Kepala BSKAP telah menyediakan wadah untuk menampung masukan mengenai RUU Sisdiknas. Kita dapat memanfaatkannya untuk memberi masukan terkait urgensi penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Hal tersebut agar eksistensi bahasa Indonesia dapat tetap terjaga dan tidak punah di masa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun