Mohon tunggu...
Irfan Suparman
Irfan Suparman Mohon Tunggu... Penulis - Fresh Graduate of International Law

Seorang lulusan Hukum yang hobi membaca dan menulis. Topik yang biasa ditulis biasanya tentang Hukum, Politik, Ekonomi, Sains, Filsafat, Seni dan Sastra.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sekilas Hukum: Apa Pengertiannya dan Apa Fungsinya?

31 Januari 2023   18:44 Diperbarui: 31 Januari 2023   18:48 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang dewi yang berhubungan dengan hukum sedang memegang timbangan dan pedang. Pixabay/Ajel

Hukum merupakan suatu perangkat yang di dalamnya berisi norma, nilai, aturan, kaidah, sanksi dan pedoman untuk manusia. Manusia menciptakan hukum untuk ketertiban. Supaya tatanan sosial dapat tertib dan disiplin.

Hukum hadir tidak secara tiba-tiba, namun berkat adanya masyarakat maka terciptalah hukum. Masyarakat memiliki peranan penting dalam terbentuknya hukum. Salah satu fungsinya adalah mencegah konflik terjadi dimasyarakat.

Masyarakat membutuhkan hukum bukan hanya untuk kehidupan sosial saja. Hukum juga memiliki peran yang sangat penting bagi perkembangan ekonomi, politik dan budaya. Perlindungan yang diberikan hukum juga harus tercantum dalam undang-undang untuk ditegakkan.

Sebelum jauh pembahasan, apa pengertian hukum yang sebenarnya?

Secara sederhana, hukum dibagi ke dalam empat pengertian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kesatu, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, yang kedua, undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, yang ketiga, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu, yang keempat, keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.

Pengertian lain dari hukum dalam bahasa Inggris, yaitu Law. Dalam terjemahan dari Kamus Cambridge, Hukum/Law memiliki pengertian sebagai aturan, yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur cara berperilaku masyarakat.

Dari dua pengertian sederhana tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah seperangkat aturan adat yang mengikat secara resmi, baik tertulis atau tidak tertulis yang menjadi pedoman bagi kehidupan masyarakat untuk tetap ditegakkan demi mencapai keadilan.

Apa pengertian hukum menurut para ahli?

Pengertian hukum menurut para ahli berdasarkan buku Pengantar Ilmu Hukum (2020) karya Dewa Gede Sudika Mangku dan buku Pengantar Ilmu Hukum & Pengantar Hukum Indonesia (2020) karya Umi Supraptiningsih, sebagai berikut:

1. Aristoteles (384-322 SM)

Berdasarkan buku Pengantar Ilmu Hukum karya Dewa Gede Sudika Mangku, mencatat pengertian hukum dari Aristoteles, yaitu hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkannya sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggota sendiri. Pandangan ini, biasa disebut dengan hukum alam.

2. Prof. Mr. E.M. Meyers

Hukum ialah seluruh aturan yang di dalamnya terkandung pertimbangan kesusilaan, yang ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.

3. Immanuel Kant

Menurut Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan kehendak bebas yang dimiliki dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas orang lain dengan berprinsip pada asas tentang kemerdekaan.

4. Utrecht

Hukum merupakan kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri.

5. Victor Hugo

Hukum adalah keseluruhan dari serangkaian peraturan mengenai perilaku manusia yang diikat dan ditetapkan oleh pemerintah.

6. John Austin

John mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan yang diakui pengadilan, dan atas dasar itulah hakim bertindak.

7. M.H Tirtaatmidjaja

Dalam bukunya "Pokok-Pokok Hukum Perniagaan" ia menjelaskan bahwa hukum adalah segala aturan (norma) yang wajib ditaati dalam perilaku, tindakan dalam hidup dengan ancaman sanksi bagi siapa saja yang melanggar.

Setiap pengertian di atas memuat sanksi sebagai ancaman bagi orang yang melanggar hukum. Hal itu merupakan konsekuensi bagi pelanggar hukum yang harus dijalankan supaya terciptanya kepastian hukum.

Tidak memandang dari kalangan tertentu, hukum sudah pasti bersifat setara atau biasa disebut dengan equality before the law. Artinya, semua orang setara dihadapan hukum.

Apa fungsi hukum?

Pandangan Malinowski yang dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi (2021) karya Peter Marzuki, mengemukakan bahwa pada suatu masyarakat primitif, hukum timbul dari kebutuhan masyarakat. Ini artinya masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut.

Dari buku yang ditulis Abdul Manan berjudul Aspek-Aspek Pengubah Hukum (2005), menyatakan ada empat fungsi hukum:

1. Standard of Conduct, yaitu sandaran atau ukuran tingkah laku yang harus ditaati oleh setiap orang dalam bertindak untuk melakukan hubungan satu dengan yang lain.

2. Tool of Social Engineering, yaitu sebagai sarana atau media untuk merubah tatanan sosial ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.

3. Tool of Social Control, yaitu sebagai sarana untuk mengontrol tingkah laku dan perilaku manusia di masyarakat agar mencegah mereka melakukan perbuatan yang melawan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

4. Facility on of human interaction, yaitu hukum berfungsi sebagai pencipta ketertiban, tetapi juga menciptakan perubahan masyarakat. Dengan cara melancarkan interaksi sosial di masyarakat.

Supaya fungsi hukum dapat berjalan dengan baik, maka hukum harus bersifat dinamis tidak boleh statis. Artinya hukum harus mengikuti perkembangan zaman dan masyarakat.

Hukum yang baik bagi masyarakat harus timbul dari keresahan yang terjadi di masyarakat. Misalkan saat ini teknologi sudah semakin canggih dan penyalahgunaan data pribadi di internet sudah semakin marak, maka hukum yang dibutuhkan adalah hukum yang bisa melindungi data pribadi dan mencegah kejahatan terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun