1. Aristoteles (384-322 SM)
Berdasarkan buku Pengantar Ilmu Hukum karya Dewa Gede Sudika Mangku, mencatat pengertian hukum dari Aristoteles, yaitu hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkannya sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggota sendiri. Pandangan ini, biasa disebut dengan hukum alam.
2. Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum ialah seluruh aturan yang di dalamnya terkandung pertimbangan kesusilaan, yang ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
3. Immanuel Kant
Menurut Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan kehendak bebas yang dimiliki dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas orang lain dengan berprinsip pada asas tentang kemerdekaan.
4. Utrecht
Hukum merupakan kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri.
5. Victor Hugo
Hukum adalah keseluruhan dari serangkaian peraturan mengenai perilaku manusia yang diikat dan ditetapkan oleh pemerintah.
6. John Austin