Mohon tunggu...
Irfan Suparman
Irfan Suparman Mohon Tunggu... Penulis - Fresh Graduate of International Law

Seorang lulusan Hukum yang hobi membaca dan menulis. Topik yang biasa ditulis biasanya tentang Hukum, Politik, Ekonomi, Sains, Filsafat, Seni dan Sastra.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengungsi di Indonesia Jadi Tanggung Jawab Siapa?

1 Januari 2022   14:19 Diperbarui: 1 Januari 2022   14:23 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengungsi dari Rohingya berada di Aceh. UNHCR/F.Dhaspito 

Dalam proses penentuan menjadi pengungsi, para pencari suaka harus terlebih dahulu registrasi dan daftar di UNHCR. Setelah melewati proses tersebut, pencari suaka akan dilakukan tes wawancara per individu. Proses wawancaralah yang menentukan para pencari suaka ini berhak dapat status pengungsi atau tidak.

Proses penentuan pencari suaka menjadi pengungsi hanya dapat dilakukan satu kali. Apabila permintaan menjadi pengungsi ditolak, pencari suaka berhak mengajukan banding satu kali. Demikian proses penentuan yang dilakukan UNHCR sangatlah ketat.

Perlukah Indonesia meratifikasi Konvensi tersebut.

Apabila Indonesia telah meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, maka pemerintah tidak perlu meminta bantuan UNHCR dalam proses penentuan status pengungsi. Jika hal itu terjadi, Indonesia memerlukan Undang-Undang yang lebih komprehensif guna memberikan perlindungan yang lebih maksimal.

Apabila sekali waktu Indonesia kedapatan konflik internal, kemudian banyak warga berlarian ke luar negeri. Mereka akan mendapatkan perlindungan yang sama dengan perlindungan yang ada di Indonesia. Sebab, mereka meratifikasi konvensi tersebut.

Oleh sebab itu, dewasa ini konflik yang terjadi di Papua jangan sampai menjadi konflik yang berkepanjangan sehingga dapat menimbulkan konflik lainnya di daerah. Kondisi iklim politik serta krisis identitas bisa memicu konflik dalam negeri. Dengan meningkatkan persatuan dan persamaan hak antar sesama menjadi sangat penting.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun