Lucu juga bila nanti ada yang dipidana karena mengucapkan kata “anjay”. Bila melihat sekilas ancaman pidana dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukumannya tak jauh-jauh dari penjara dan denda.
Lagi-lagi ujung-ujungnya yang bisa dipenjara dipenjara juga. Bukannya penjara sudah penuh?
Jadi tolonglah pikirkan kembali pelarangan penggunaan kata “anjay”. Rumuskan dulu dengan para ahli, dengan para tokoh masyarakat, dengan psikolog juga boleh, dan dengan masyarakat. Jangan tiba-tiba datang dan mengatur serta merusak suasana pergaulan santuy dengan ancaman pidana yang basi.
Kalau menurut pembaca gimana?
Sekian.
@irfanpras
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H