Efeknya, para pedagang produk kecantikan dan perawatan tubuh akan mengalami penurunan pendapatan karena konsumennya takut. Pedagang bisa merugi, ekonomi memburuk. Loh, jadi merembet kemana-mana to?
Saya pribadi tak terlalu menganggap serius pernyataan tersebut, ya cukup senyum lucu saja, hehe. Bukankah sudah biasa Menteri seperti Bapak Fachrul Razi mengeluarkan pernyataan kontroversial atau blunder?
Bila pembaca ingat, dulu beliau pernah membuat pernyataan untuk melarang ASN memakai cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan. Sadar hal itu memicu kegaduhan dan kecaman, sehari kemudian, Menag mengklarifikasi bahwa itu baru usulan belum keputusan.
"Demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Menag Fachrul Razi soal alasan pelarangan cadar dan celana cingkrang di lingkungan ASN pada Rabu (30/10/2019) dikutip dari Tirto.
Nah, kasus anak good looking yang masih hangat ini bisa berakhir seperti pernyataan cadar dan cingkrang. Bisa jadi, dalam beberapa hari ini akan ada klarifikasi dari pernyataan tersebut, kan Menteri kita juga sudah biasa saling klarifikasi, hehe.
Kembali lagi, ketimbang mengurusi pernyataan anak good looking berpotensi menyebar paham radikal, saya lebih geram ketika Menag menyebut hafiz sebagai salah satu penyusup yang menyebarkan paham radikal di masjid. Menurut hemat saya, pernyataan ini menunjukkan kurangnya kapasitas Fachrul Razi sebagai Menag.
Kita perlu paham dulu apa itu hafiz dan poin apa yang menjadikan seseorang layak menyandang gelar hafiz Alquran. Jangan sampai salah kaprah seperti Menag.
Dikutip dari nu.or.id, Kiai Ahmad Kanzul Fikri (Gus Fikri) berpendapat bahwa penyebutan penghafal Alquran di Indonesia masih salah. Penghafal Alquran disebut hafiz (untuk laki-laki) atau hafizah (untuk perempuan), padahal yang tepat adalah hamilul quran.
"Hamilul qur'an itu artinya orang yang membawa Alquran. Orang seperti ini tidak pernah meninggalkan kitab suci dalam keadaan apapun dan dimana pun. Membaca dan mengkaji Alquran adalah kebutuhan hidup bagi orang model ini. Sehingga kurang tepat kalau dipanggil hafiz atau hafizah. Tapi di Indonesia sudah jadi umum dan dianggap benar," jelas Gus Fikri dikutip dari artikel nu.or.id (6/10/2018).
Senada dengan Gus Fikri, Ustaz Adi Hidayat juga sependapat. Dalam salah satu ceramahnya yang dimuat di salah satu kanal YouTube, Ustaz Adi menjelaskan bahwa sebutan yang tepat bagi penghafal Alquran ada 2, yaitu Shohibul Quran dan Hamilul Quran. Sementara sebutan hafiz, lebih tepat diberikan kepada orang yang hafal hadist/ahli hadist.
Nah, berdasarkan fakta ini, hafiz yang dimaksud Menag itu penghafal quran atau ahli hadist? Tolong berhati-hatilah Pak Menag. Seorang hafiz atau penghafal quran itu mendapat jaminan langsung dari Allah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!