Mohon tunggu...
IRFAN MIND
IRFAN MIND Mohon Tunggu... Penulis - Pegiat Hukum

young people who want to be the nation's successors

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlindungan Hukum bagi Konsumen yang Pakai Metode COD tapi Terima Barang Tidak Sesuai

19 Desember 2024   10:05 Diperbarui: 19 Desember 2024   10:48 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Irfan MInd

Beberapa aturan peraturan perundang-undang di Indonesia yang mengatur tentang Perlindungan Hukum bagi konsumen yang menggunakan metode cast on delevery (COD) saat belanja online tapi menerima Produk tidak lengkap/barang hilang atau Produk Rusak/Cacat/Salah atau Produk palsu, berikut aturannya:

1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kegiatan yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik akan menimbulkan perbuatan hukum "Transaksi Elektronik" yang diatur dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Informasi dan Transaksi Elektronik. Sesuai dengan hukum acara Indonesia yang diatur dalam aturan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau cetakannya secara khusus dijelaskan sebagai "alat bukti yang sah" dan "perpanjangan alat bukti yang sah" dalam Pasal 5 ayat 1 sampai dengan 3. Menurut undang-undang, surat dan kertas harus ditulis sebagai akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat yang membuat akta. Menurut ayat (4), ada dua keadaan di mana informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tidak berlaku: (a) surat yang harus dibuat secara tertulis sesuai dengan undang-undang; dan (b) surat dan dokumen dari padanya.

Lebih jelasnya, dalam Pasal 9 Undang-Undang ITE menjelaskan bahwa, "Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik wajib memberikan informasi yang lengkap dan benar terkait syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan,"

 Isi pasal di atas menegaskan bahwa terdapat kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen, hal tersebut berguna untuk meminimalisir terjadinya cacat perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen, sehingga pelaku usaha berkewajiban untuk mencantumkan informasi yang detail dan akurat tentang toko Online mereka serta deskripsi barang dan jasa yang di jual serta keterangan tentang ketentuan standar.

 Perbuatan yang dilakukan dengan bertransaksi secara elektronik secara hukum dapat di tindak lanjut dengan Pasal 28 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar tanpa izin menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Adapun menurut Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE, pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) undang-undang tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjelaskan tentang hak-hak konsumen, konsumen mempunyai hak-hak sebagai berikut:

  • hak untuk memilih barang dan/atau jasa dan memperolehnya sesuai dengan nilai tukar, syarat-syarat, dan jaminan yang dijanjikan;
  • hak atas informasi yang akurat, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • dan hak atas kompensasi, kompensasi, dan/atau penggantian, di antara hak-hak lainnya.

Sedangkan untuk pelaku usaha diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Adapun kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut: 

  • memberikan informasi yang akurat, jelas, dan jujur mengenai negara dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • menjelaskan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
  • dan memberikan kompensasi, kompensasi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima atau digunakan tidak sesuai dengan perjanjian, dll.
  • Adapun menurut Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa ilegal bagi pelaku usaha  atau penjual untuk menjual produk barang atau jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau keterangan dalam kemasannya atau pada deskripsi produk atau bahkan dalam promosinya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 4 huruf h Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk meminta kompensasi dan/atau ganti rugi berdasarkan apabila produk barang atau jasa yang diterima oleh konsumen berbeda dengan keterangan pada produk. Bahkan berdasarkan Pasal 62 UUPK Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan kompensasi dan/atau penggantian apabila produk barang dan/atau jasa yang diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan perjanjian awal maka pelaku usaha dapat dituntut pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun