2. Cara Menghitung Zakat Profesi
Cara menghitung zakat penghasilan adalah 2,5% x jumlah penghasilan setahun, seperti contoh sebagai berikut :
Contoh kasus per tahun : Qaishal merupakan seorang pekerja freelance di bidang desain grafis profesional yang bekerja memenuhi kebutuhan klien dalam segala jenis desain. Penghasilan Qaishal per bulan tidak menentu, sebab tergantung seberapa banyak dan rumit pesanan dari klien, namun jika diperkirakan maka penghasilan Qaishal berkisar antara Rp5.000.000,- hingga Rp. 9.000.000,- per bulan, sehingga menurut data keuangan Qaishal pada tahun 2022, total pendapatan Qaishal dalam satu tahun tersebut mencapai Rp 85.000.000, lalu dikarenakan batas nishab zakat penghasilan adalah Rp 82.900.000,-/tahun, maka Qaishal sudah memiliki kewajiban membayar zakat penghasilan. Jadi Qaishal wajib membayar zakat profesi sebesar: 2,5% x Rp 85.000.000,- = Rp 2.125.000 per tahun tersebut.
Contoh kasus per bulan: Sodiq merupakan seorang direktur utama PT. Berkah Bahagia Sentosa dengan pendapatan total perbulan Rp 10.000.000,-. Dikarenakan batas nishab zakat penghasilan adalah 6.900.000,-/bulan, maka Sodiq sudah memiliki kewajiban membayar zakat penghasilan, yaitu sebesar: Â 2,5% x Rp 10.000.000,- = Rp 250.000 per bulan dari pendapatannya.
   3. Efektivitas Era Digital Dalam Meningkatkan Zakat Profesi
Era digital seperti sekarang sangat berperan terhadap efesiensi dalam menunaikan kewajiban zakat profesi oleh muzakki, sebab sangat memudahkan muzakki maupun Baitul Mal dalam mengumpulkan dana zakat, metode dalam era digital akan membuat pembayaran zakat lebih menghemat waktu, serta tidak banyak yang menggunakan administrasi, konsumsi, dan biaya lainnya.
Adapun dampak yang dirasakan terhadap penerapan digitalisasi dalam membayar zakat profesi, yaitu :
Pertama, Baitul Mal dapat menggunakan teknologi digital untuk mengumpulkan dan mengelola dana zakat dengan lebih mudah dan cepat. Baitul Mal bisa mengggunakan platform digital seperti website, aplikasi mobile, atau sistem pembayaran online untuk memudahkan para muzakki (pemberi zakat) dalam menunaikan kewajibannya.
Kedua, Era digital akan mempercepat muzakki dalam menunaikan zakat profesi, mengingat bahwa masyarakat yang bekerja di bidang jasa atau pegawai dan pejabat pemerintahan akan sangat sibuk dalam menjalankan tugasnya sehingga tidak ada waktu untuk datang langsung ke Baitul Mal. Oleh karena itu, dengan adanya sistem digital maka para muzakki tersebut akan sangat mudah menunaikan kewajibannya tanpa harus datang ke Baitul Mal, sebab bisa ditunaikan dari jarak jauh dengan genggaman tangan saja.
Ketiga, Baitul Mal dapat menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas dalam transparansi dan akuntabilitas serta mendistribusikan dana zakat kepada mustahik (penerima zakat). Dalam hal ini, Baitul Mal dapat menggunakan teknologi digital seperti big data dan machine learning untuk melakukan pemetaan serta analisis terhadap mustahik agar jelas dan tepat sasaran.
   4. Media Digital Untuk Menunaikan Zakat Profesi