Ketiga, kajian terdahulu oleh Kurniaputri et al., (2020) mengenai "Intensi Perilaku dan Religiusitas Generasi Millenials Terhadap Keputusan Pembayaran ZIS Melalui Platform Digital" dalam kajian tersebut menunjukkan hasil penelitian bahwa Intensi Perilaku milenial di Jabodetabek memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keputusan untuk membayar ZIS melalui platform digital sehingga kaum millenial berminat untuk mengeluarkan ZIS.
C. PEMBAHASAN
   1. Kadar Zakat Profesi
Provinsi Aceh memiliki literatur khusus terkait dengan zakat profesi yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal. Dalam Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa Zakat yang wajib dibayar terdiri atas :
a. zakat fitrah;
b. zakat mal;
c. zakat penghasilan; dan
d. zakat rikaz.
Kemudian zakat penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi hasil dari usaha jasa profesi serta gaji dan imbalan jasa lainnya (ayat 4 huruf f dan g). Adapun dalam pasal 99 disebutkan bahwa terkait dengan nisab tercantum dalam ayat (2) tentang perhitungan nisab, kadar, dan haul zakat penghasilan yang ditetapkan dalam huruf f yaitu hasil usaha jasa profesi, gaji dan imbalan jasa lainnya yang mencapai jumlah senilai 94 (sembilan puluh empat) gram emas murni setahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5% (dua setengah persen). Â Hal tersebut sedikit berbeda dengan yang disebutkan dalam Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat bahwa seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5%. Sesuai dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh tentang nishab zakat profesi, seseorang telah wajib membayar zakat profesi apabila pendapatannya telah sampai dengan Rp 82.900.000,-/tahun atau Rp 6.900.000,-/bulan rutin selama 12 bulan.
Adapun cara membayarnya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melakukan pembayaran zakat profesi yang dilakukan di akhir tahun, setelah memastikan bahwa total penghasilan telah mencapai nishab. Namun, jika sudah mencapai nishab per bulannya, maka pembayaran zakat penghasilan dapat dilakukan secara rutin setiap bulan setelah menerima gaji. Hal tersebut sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Pasal 101:
"Pembayaran zakat penghasilan gaji dan imbalan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) huruf g dapat dicicil setiap bulan pada saat menerima pendapatan/jasa, apabila jumlah pendapatan/jasa yang diterima setiap bulan telah mencapai 1/12 (satu per dua belas) dari 94 (sembilan puluh empat) gram emas atau dibulatkan menjadi 7,84 (tujuh koma delapan puluh empat) gram emas."