Ketentuan tentang wajib zakat profesi ditetapkan di Kuwait dalam Muktamar Internasional I tentang Zakat pada tanggal 29 Rajab 1404 H/1984 M dan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI di Padang Panjang pada Januari 2009. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tepatnya Pasal 4 ayat 2. Â Terkhusus di Aceh diatur secara khusus dalam Qanun No 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Terhadap Qanun No 10 Tahun 2018 Tentang Batul Mal Aceh.
Adapun dalil yang memerintahkan zakat dan mewajibkan zakat profesi adalah sebagai berikut :
"Dan jika mereka bertobat, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, maka (berarti mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui".
Kemudian, dalil yang menjelaskan tentang zakat profesi itu diriwayatkan dari Umar Bin Abdul Aziz : "Abu 'Ubaid menyebutkan bahwa sesungguhnya Umar ibn 'Abdul 'Aziz memberi upah seorang pekerja, maka beliau mengambil zakat darinya, ketika mengembalikan madhalim (harta yang diambil secara zalim), maka beliau mengambil zakat darinya, dan beliau mengambil zakat dari 'athiyah (pemberian-pemberian) saat dibagikan pada pemiliknya.
  2. Gambaran Umum Tentang Era Digital
- Pengertian Era Digital
Definisi/arti kata 'era' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah /ra/ n kurun waktu dalam sejarah; sejumlah tahun dalam jangka waktu antara beberapa peristiwa penting dalam sejarah; masa. Sedangkan, Digital adalah bentuk modernisasi atau pembaharuan dari penggunaan teknologi di mana sering dikaitkan dengan kemunculan internet dan komputer. Digital sebagai bentuk modernisasi atau pembaharuan dari penggunaan teknologi di mana sering dikaitkan dengan kemunculan internet dan komputer.
Adapun era digital dapat diartikan sebagai masa ketika informasi mudah dan cepat diperoleh serta disebarluaskan menggunakan teknologi digital. Era digiral dimulai pada tahun 1980-an ditandai dengan kemunculan internet secara publik, yang menjadikan perkembangan teknologi sepesat sekarang. Era digital menjadi zaman dimana informasi semakin mudah untuk ditemukan dan bisa dibagikan dengan bebas, kemudian juga dapat digunakan untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat luas.
- Manfaat Kemajuan Teknologi di Era Digital
Dalam perkembangan teknologi digital ini tentu banyak dampak yang dirasakan. Seperti : a) Informasi bisa lebih cepat dan lebih mudah didapatkan. b) Munculmya inovasi dalam segala bidang yang berorentasi pada teknologi digital c) Munculnya media massa berbasis digital, khususnya media elektronik sebagai sumber pengetahuan dan informasi masyarakat. d) Mempengaruhi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. e) Timbulnya berbagai wadah belajar baru seperti perpustakaan online, media pembelajaran online, diskusi online yang bisa menambah kualitas pendidikan. f) Munculnya e-bisnis seperti toko online yang memberikan berbagai kebutuhan dan memudahkan dalam mendapatkannya.
   3. Kajian Terdahulu
Pertama, kajian terdahulu oleh Yaritsa Aghnia Qolbi dengan judul"Pengaruh Literasi, Persepsi, dan Preferensi Terhadap Perilaku Muzakki Membayar Zakat Profesi Melalui Media Digital" dipublikasikan oleh Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2022. Dalam penelitian tersebut menyimpulkan bahwa literasi, persepsi dan preferensi berpengaruh secara signifikan dan positif kepada perilaku muzakki dalam menunaikan zakat profesi memakai media digital.
Kedua, kajian terdahulu oleh Holilur Rahman dengan judul "Inovasi Pengelolaan Zakat Di Era Digital (Studi Akses Digital Dalam Pengumpulan Zakat" dari hasil kajian tersebut dapat di ambil inti sari adalah potensi zakat digital di Indonesia melalui platform digital terus meningkat. Ditambah lagi dengan keadaan pandemi covid-19 yang mengharuskan masyarakat untuk berdiam diri dirumah. Sinergisitas antara institusi amil zakat dengan kemitraan fundraising platform diharapkan menimbulkan muzakki baru. Efesiensi yang diberikan dalam akses pengumpulan zakat digital mesti terus ditingkatkan.