Selanjutnya dalam UUPA pada turunannya Qanun Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota menyebutkan dalam pasal 28 bahwa :
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota dari calon perseorangan harus memenuhi persyaratan:
Memperoleh dukungan paling rendah 3% dari jumlah penduduk yang tersebar di paling rendah 50% dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan 50% dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Dan seterusnya hingga huruf g
Dari uraian di atas, maka pendaftaran pasangan calon perseorangan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon atau disebut dengan verifikasi faktual, setelah memenuhi persyaratan dukungan baru melakukan pendaftaran seperti halnya pasangan yang di usung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Hal tersebut sesuai dengan ayat (13) yaitu:Â
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
Dikarenakan verifikasi faktual harus memeriksa ribuan KTP dan dokumen lainnya yang berjumlah hingga ribuan, sehingga KIP membutuhkan waktu untuk bisa memeriksa persyaratan tersebut. Makanya waktu verifikasi faktual dijadwalkan sebelum pendaftaran calon dilakukan.
Namun dalam Qanun Pilkada Aceh tidak menyebutkan secara terperinci terkait dengan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan, bahkan dalam Qanun Pilkada Aceh tidak memberikan penjelasan secara jelas tentang siapa saja yang bisa mendaftar pada waktu masa perpanjangan pendaftaran, apakah hanya pasangan calon yang diusung parpol atau gabungan parpol atau juga bisa pasangan calon dari jalur perseorangan. Sedangkan penerjemahan dalam UU Pilkada yang boleh mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran adalah hanya pasangan calon yang diusung parpol dan gabungan parpol bukan untuk jalur perseorangan. Hal tersebut sesuai dengan jadwal yang terperinci dalam Pasal 48, yang berbunyi:
Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS.
Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:Â
mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; dan